MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie bersama Unit Resintel Polsek Glumpang Tiga berhasil mengungkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Delima. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH berhasil mengamankan dua pelaku curanmor bersama barang buktinya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH saat dihubungi wartawan melalui saluran handphone, Sabtu (27/8/2022) siang.
Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni MR bin A (25) dan M bin S (24) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis honda Supra X 125 tahun 2006 warna hitam biru, No rangka MH1JB511X6K859557
Nosin JB51E1853061 milik korban bernama Nurmadiah (57) warga Gampong Geudong Kecamatan Delima Kabupaten Pidie.
Lanjut Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, pengungkapan pelaku curanmor tersebut berawal pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib, korban Nurmadiah, (57), IRT, dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke areal perwasahan miliknya yang berada di Gampong Dayah Reube Kecamatan Delima, kemudian korban Nurmadiah memarkirkan sepeda motor miliknya dengan mengunci stang sepmor tersebut dibalai persawahan yg terdapat dipinggir jalan antara Reubee-Peudaya dan selanjutnya korban Nurmadiah langsung menuju ke sawahnya, sekira pukul 17.00 wib korban beranjak pulang dari sawahnya dan setibanya di balai tempat korban memakirkan sepmornya korban mendapati sepmornya tersebut sudah tidak ada lagi.
“Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie yang dipimpin oleh Kasat Reskrm Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH langsung melalukan penyelidikan keberadaan para pelaku, berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal mendeteksi keberadaan pelaku curanmor tersebut ada diwilayah kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, selanjutnya pada hari ini Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Resintel Polsek Glumpang Tiga berhasil membekuk kedua pelaku yang sedang nongkrong di sebuah warkop yang ada di Gampong Pulo Gajah Mate Kecamatan Glumpang Tiga Kab.Pidie, bersama kedua pelaku juga diamankan satu unit sepmor jenis honda SupraX 125 Tahun 2006 Nopol BL 6509 PO dan 1 Buah Handphone merk Vivo Y21, dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna Proses Penyelidikan lebih lanjut”, Kata Kasat Reskrim.
Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor miliknya dan jangan parkir sembarangan serta bila perlu buat kunci tambahan untuk pengamanan saat memarkirkan sepeda motor. {}