MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Warga gampong Cebrek Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan pencabulan. Korbannya adalah dua orang anak di bawah umur berusia 4 dan 3 tahun.
Pria yang diamankan warga adalah KH (30). Dia diamankan pada selasa (5/7/2022) pagi. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja nama samaran bunga (4) dan mawar (3).
Kapolres Pidie AKBP Padli SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH membenarkan kejadian tersebut, bahwa seorang pria KH (30) yang merupakan warga kota medan propinsi sumatera utara diaman oleh warga gampong cebrek kecamatan kembang tanjong.
Iptu Muhammad Rizal SE, SH, MH menjelaskan berawal pada hari kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Ibu Kandung Bunga melihat wajah anaknya dalam keadaan kemerahan lalu menanyakan kepada bunga kenapa mukanya merah kemudian bunga menceritakan kepada ibunya bahwa bunga telah dicabuli oleh pelaku KH di rumahnya dan tidak hanya bunga, sebelum kejadian pelecehan menimpa bunga, pelaku KH juga melalukan pelecehan terhadap mawar (3), yang juga KH melakukan pelecehan di kediaman rumah KH yang berada di gampong cebrek.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut dari kedua orang tua korban, langsung mengamankan pria KH di rumah kediamannya di gampong cebrek dan Pria KH dibawa ke Polsek Kembang Tanjong untuk selanjutnya diserahkan ke unit PPA satreskrim polres pidie untuk proses penyelidikan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku KH, dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, pungkas kasat reskrim. {}