Categories: Hukum

PWDS Dampingi Baranews Polisikan WNA

MERDEKABICARA.COM | DELI SERDANG – Perampasan Hp seorang jurnalis Media Online Bara News yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) pada Selasa 15/02/22 lalu, berbuntut panjang.

Atas tindakan WNA tersebut, didampingi pengurus Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) tempat korban bernaung, korban Ahmad Jais (39) warga Desa Tanjung Morawa B melapor ke Polresta Deliserdang.

Seusai membuat laporan, korban mengatakan kepada awak media, awal mula kejadian saat korban melihat adanya keributan antara terlapor AD (WNA) dan warga sekitar.

” Saya lihat AD (sebut nama-Red) beradu mulut dengan seorang wanita, saya ambil hp dan saya rekam, kejadian nya tepat di depan Bank BRI pajak Inpres Tanjung Morawa bg ”, kata korban.

Dirinya menyebut, saat kejadian telah memberitaukan identitas dirinya adalah seorang wartawan, namun terlapor tidak menghiraukan dan merampas hp miliknya. Akibat dari rampasannya hp tersebut, akhirnya hp korban mengalami kerusakan parah, pungkas korban dalam keterangan persnya saat didampingi pengurus PWDS.

Setelah upaya mediasi dilakukan Pemerintahan Desa, pasca kejadian tidak membuahkan hasil, akhirnya korban melaporkan dugaan pengerusakan dan menghalang-halangi profesi wartawan ke Polresta Deli Serdang.

Hal ini seperti yang tertuang dalam bukti laporan Nomor K / 27 / II / 2022 / SPKT DS, tertanggal 17 Februari 2022.

Sementara, Feri Afrizal Ketua PWDS melalui Sekretaris Azhari Rangkuti mengatakan apa yang dilakukan oleh WNA tersebut, patut diduga telah menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik nya.

Maka, lanjut Azhari, dirinya meminta kepada bapak Kapolresta Deliserdang agar serius menangani laporan yang dibuat oleh korban.

” ini bukan saja pengerusakan alat kerja rekan kita sebagai jurnalis, tapi patut diprasangkakan WNA tersebut telah melanggar UU Pers terkait menghalangi-halangi tugas wartawan “, ketus nya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Diterangkan lagi olehnya, kedatangan nya ke Polresta Deli Serdang bersama pengurus lainnya adalah bentuk dukungan penuh terhadap wartawan yang tergabung di PWDS, dalam hal memberikan dan atau melakukan pendampingan hukum. {}

Recent Posts

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

4 hari ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

1 minggu ago

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

2 minggu ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

2 minggu ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

2 minggu ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 minggu ago