• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Sidang Lanjutan Sengketa Konsumen Xenia Vs SMS Finance Cabang Langsa, Majelis BPSK Bacakan Keputusan

23 November 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Sidang lanjutan (kedua) gugatan konsumen melawan SMS Finance cabang Langsa digelar di ruang sidang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Aceh Utara, Selasa (23/11/2021), dengan agenda membacakan putusan Majelis BPSK.

Pada sidang kedua ini, Hakim Majelis meminta kepada termohon agar dapat menghadirkan pemilik mobil awal, akan tetapi diruang sidang, pihak termohon (SMS Finance Cabang Langsa) tidak dapat menghadirkannya sehingga sidang berakhir dan menunggu hasil keputusan Hakim Majelis.

 

Dimana dalam putusan yang dibacakan majelis sidang BPSK tadi siang secara bergantian, yang bahwa mengabulkan permohonan gugatan pemohon sebagian.

Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani kepada media memgatakan, dalam sidang kedua ini hanya dihadiri Pemohon, sementara Termohon gagal menghadiri disebabkan kepentingan suatu hal mendadak, yang disampaikan oleh pimpinan SMS Finance Cabang Langsa satu jam sebelum sidang diselenggarakan.

Hamdani melanjutkan, namun demikian, tidak berpengaruh mengenai tidak ada kehadiran Termohon, karena agendanya hanya baca putusan, yang selanjutnya nanti putusan akan disampaikan ke alamat masing-masing baik ke Pemohon maupun ke Termohon, pungkasnya. {}

Tags: Aceh UtaraBPSK Aceh UtaraHamdaniSengketa KonsumenSMS Finance Langsa
SendShareTweet
Next Post

Suntikkan 2000 Dosis Vaksin Di Labura, Kabinda Sumut Minta Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

Rekomendasi

Persiraja Banda Aceh (Foto: persiraja.id)

Pelatih Persiraja: Akan Perbaiki Seluruh Elemen Tim Usai Laga Lawan PSMS

6 tahun ago

Corona Ancam Indonesia, Senator DPD RI: Orang Kaya Republik Ini Jangan Diam

6 tahun ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Serahkan Ijazah Almarhumah Safira: Saat Ilmu Menembus Batas, Cinta Ibu Menggapai Langit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In