MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – BPSK Aceh Utara kembali lagi menyidangkan kasus perkara konsumen melawan pelaku usaha (SMS Finance Cabang Langsa) yang digelar di ruang sidang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Aceh Utara, Selasa (16/11/2021).
Dalam agenda sidang pertama tersebut, para Hakim Majelis mendengarkan tuntutan dan gugatan dari pihak konsumen (pemohon) dan pihak SMS Finance Cabang Langsa (termohon).
Dalam kesempatan tersebut, Pemohon (konsumen) mengutarakan isi tuntutannya kepada pihak termohon di hadapan hakim majelis.
Sementara itu pihak termohon SMS Finance menolak semua gugatan dari pemohon.
Pihak Hakim Majelis meminta agar pihak SMS Finance Cabang Langsa untuk dapat menghadirkan Karmila (pemilik mobil awal) pada sidang selanjutnya dan sekaligus untuk memutuskan perkara tersebut.
Dalam keterangannya dengan pihak Media, Wakil Ketua BPSK Aceh Utara. Hamdani mengatakan, pada hari merupakan sidang pertama yaitu hakim majelis mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon, pada sidang kedua nantinya yaitu pada tanggal 23/11/2021, pihak majelis hakim meminta kepada termohon agar membawa saksi ( pemilik mobil) untuk di dengarkan keterangannya sehingga hakim majelis bisa mengambil satu keputusan.
Hamdani juga menambahkan, dalam keterangannya tadi, termohon juga menolak semua keterangan yang di berikan pemohon, pada sidang kedua nantinya kita akan menguji kembali dengan adanya saksi dan membuat terang suatu perkara, terangnya. {}
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…
Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…