• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

BPSK Aceh Utara Gelar Sidang Sengketa Konsumen Xenia Vs SMS Finance Cabang Langsa

17 November 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – BPSK Aceh Utara kembali lagi menyidangkan kasus perkara konsumen melawan pelaku usaha (SMS Finance Cabang Langsa) yang digelar di ruang sidang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Aceh Utara, Selasa (16/11/2021).

Dalam agenda sidang pertama tersebut, para Hakim Majelis mendengarkan tuntutan dan gugatan dari pihak konsumen (pemohon) dan pihak SMS Finance Cabang Langsa (termohon).

Dalam kesempatan tersebut, Pemohon (konsumen) mengutarakan isi tuntutannya kepada pihak termohon di hadapan hakim majelis.

Sementara itu pihak termohon SMS Finance menolak semua gugatan dari pemohon.

Pihak Hakim Majelis meminta agar pihak SMS Finance Cabang Langsa untuk dapat menghadirkan Karmila (pemilik mobil awal) pada sidang selanjutnya dan sekaligus untuk memutuskan perkara tersebut.

Dalam keterangannya dengan pihak Media, Wakil Ketua BPSK Aceh Utara. Hamdani mengatakan, pada hari merupakan sidang pertama yaitu hakim majelis mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon, pada sidang kedua nantinya yaitu pada tanggal 23/11/2021, pihak majelis hakim meminta kepada termohon agar membawa saksi ( pemilik mobil) untuk di dengarkan keterangannya sehingga hakim majelis bisa mengambil satu keputusan.

Hamdani juga menambahkan, dalam keterangannya tadi, termohon juga menolak semua keterangan yang di berikan pemohon, pada sidang kedua nantinya kita akan menguji kembali dengan adanya saksi dan membuat terang suatu perkara, terangnya. {}

Tags: BPSK Aceh UtaraHamdaniSMS Finance Langsasosmas
SendShareTweet
Next Post

Bupati Aceh Utara Lantik Keuchik Tambon Tunong Periode 2021-2026

Rekomendasi

Ilustrasi

Rambu Kebencanaan di Aceh Rusak dan Hilang

7 tahun ago

YARA Minta DPRA Interpelasi Plt Gubernur

6 tahun ago

Trending

  • Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT SAG Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana 2025: “Kami Bantu Saudara Kami”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Tersentuh Bantuan, PT Bapco Datang Bawa Bahan Makanan ke Desa yang Hampir Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersatu untuk Kemanusiaan, PT Bapco dan Muspika Turun Tangan Bantu Korban Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In