• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

BPSK Aceh Utara Gelar Sidang Sengketa Konsumen Xenia Vs SMS Finance Cabang Langsa

17 November 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – BPSK Aceh Utara kembali lagi menyidangkan kasus perkara konsumen melawan pelaku usaha (SMS Finance Cabang Langsa) yang digelar di ruang sidang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Aceh Utara, Selasa (16/11/2021).

Dalam agenda sidang pertama tersebut, para Hakim Majelis mendengarkan tuntutan dan gugatan dari pihak konsumen (pemohon) dan pihak SMS Finance Cabang Langsa (termohon).

Dalam kesempatan tersebut, Pemohon (konsumen) mengutarakan isi tuntutannya kepada pihak termohon di hadapan hakim majelis.

Sementara itu pihak termohon SMS Finance menolak semua gugatan dari pemohon.

Pihak Hakim Majelis meminta agar pihak SMS Finance Cabang Langsa untuk dapat menghadirkan Karmila (pemilik mobil awal) pada sidang selanjutnya dan sekaligus untuk memutuskan perkara tersebut.

Dalam keterangannya dengan pihak Media, Wakil Ketua BPSK Aceh Utara. Hamdani mengatakan, pada hari merupakan sidang pertama yaitu hakim majelis mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon, pada sidang kedua nantinya yaitu pada tanggal 23/11/2021, pihak majelis hakim meminta kepada termohon agar membawa saksi ( pemilik mobil) untuk di dengarkan keterangannya sehingga hakim majelis bisa mengambil satu keputusan.

Hamdani juga menambahkan, dalam keterangannya tadi, termohon juga menolak semua keterangan yang di berikan pemohon, pada sidang kedua nantinya kita akan menguji kembali dengan adanya saksi dan membuat terang suatu perkara, terangnya. {}

Tags: BPSK Aceh UtaraHamdaniSMS Finance Langsasosmas
SendShareTweet
Next Post

Bupati Aceh Utara Lantik Keuchik Tambon Tunong Periode 2021-2026

Rekomendasi

Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

6 bulan ago

Bantu Pelaksanaan Ujian Nasional, Satgas Yonif 754 Jaga Keamanan di Sarmi Papua

6 tahun ago

Trending

  • poto bbc indonesia

    Polemik Bendera Aceh, Azhari Cage: Sampai Kapan Cooling Down?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng PDGI, Bunda PAUD Lhokseumawe Hibur Anak-Anak Terdampak Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/LW Berduka, Ulama Aceh Abu Hanafiah Pulo Rungkom Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In