Categories: Hukum

Merasa Dirugikan Pihak SMS Finance Langsa, Konsumen Xenia Lapor ke BPSK Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA –Salah seorang konsumen SMS Finance Langsa melaporkan kejadian yang dialaminya ke Badan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara, Kamis 21/10/2021.

Konsumen tersebut merupakan pelanjut angsuran kenderaan  penumpang  Daihatsu Xenia No Polisi BK 1040 PD.

Saiful yang merupakan konsumen tersebut kepada Media mengatakan, dirinya telah di rugikan oleh pihak SMS Finance, karena merasa telah melunasi seluruh angsuran, dirinya meminta  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobilnya kepada pihak SMS Finance Langsa, akan tetapi pihak SMS Finance tidak dapat memberikan buku BPKB tersebut dengan alasan masih adanya denda yang belum dibayar, karena merasa dipermainkan, maka untuk itu dirinya melaporkan kasus yang di alami ke BPSK Aceh Utara, ujarnya.

Saiful menambahkan, dirinya tidak merasa adanya tunggakan denda tersebut, dikarenakan bukti-bukti yang ada pada dirinya, dan ini merupakan pelecehan terhadap dirinya, sehingga dengan kejadian ini dirinya tidak bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan pada 24 Oktober nanti.

Dirinya juga telah melakukan upaya dengan mendatangi SMS Finance di Langsa hingga tiga kali, akan tetapi tetap tidak mau memberikan BPKB milik saya, terang Saiful.

“Kita akan menuntut pihak SMS Finance atas kerugian yang telah kita alami akibat mereka telah mempermainkan dirinya”.

Saiful juga mengungkapkan, andai  pihak SMS Finance meminta uang-uang lain mungkin akan saya berikan, akan tetapi kalau kata mereka uang denda saya merasa keberatan, ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani mengatakan, setelah menerima pengaduan pemohon, pihaknya terlebih dahulu meneliti laporan tersebut, apa yang kurang akan di lengkapi lagi oleh pihak pemohon.

Hamdani menambahkan, jika nanti memenuhi unsur yang merupakan wewenang BPSK, akan kita lanjutkan. Jika mengarah ke tindakan penipuan kita serahkan ke aparat penegak hukum seperti Kepolisian, paparnya.

Kronologis kejadian

1. Pemohon selaku pelanjut angsuran kenderaan  penumpang  Daihatsu Xenia No Polisi BK 1040 PD     merasa di rugikan oleh pihak Termohon, usai seluruh angsuran kenderaan  yang tercantum di dalam kwitansi yaitu 36 bulan tehitung dari tanggal 20 Juni 2018 setoran ke 4 dan denda pemilik sebelumnya dengan jumlah Rp 2,295,500,- ( Dua juta dua ratus sembilan puluh lima ,lima ratus rupiah ) dari angsuran RP 2,284,000,-  (  dua juta duaratus delapan puluh empat ribu rupiah ) pembaran ini dilakukan usai kesepakatan di kantor SMS Finance, termasuk biaya denda pihak pengansur  awal  seniali 15 juta rupiah. Namun akhirnya Muncul denda  sebesar sekitar RP 220,000-, ( Dua rarus ribu dua puluh ribu rupiah ) lebih sehingga  termohon tidak   memberikan buku hak milik kenderaan Bermotor.

2. Pada saat itu pihak Termohon mengajak pihak pemohon ke Kelurahan Alur Seribu Kejuruan Muda Aceh Tamiang, menemui Kamalia sebagai peilik awal ,untuk melakukan persetujuan peralihan  kepemilikan .serta beralih pembayaran angsuran .dengan penanda tanganan surat kuasa .sekaligus menyerahkan mobil BK 1040 PD ke tangan Pemohon.

3. Pada saat pemohon datang kedua kali usai lunas pembayaran angsuran  mempertanyakan keberadaan BPKB, pihak termohon justru meminta lagi surat kuasa  dari pemohon  surat tersebut sebelumnya telah  berada pada pihak termohon ,karena tanpa surat tersebut kederaan tidak  dapat di alihkan pada penerus angsuran.

4. Akhirnya pemohon dengan susah payah mencari alamat pemilik awal karena, selain yang mambawa pemohon adalah termohon ke alamat  yang jauh di pedalaman  aceh tamiang  tiga tahun lalu ,setelah mencari dalam waktu yang lama akhirnya alamat pemilk lama bertemu dan kembali menandatangani surat kuasa ini. Namun BPKB juga tidak  diberikan dengan alasan harus membayar denda.

5. Pemohon  tidak bersedia membayar denda itu karena tidak pernah menunggak  angsuran bahkan seluruh persoalan dengan pemilik awal telah diselesaikan, bila tidak mobil tidak akan di berikan ke tangan pemohon.

6. Setelah tiga kali pemohon mendatangi kantor SMS finace  pihak termohon juga tidak memberika BPKB sehingga mempersulit pembayaran pajak kenderaan, bahkan termohon sangat merugikan pemohon, biaya untuk kekantor SMS Finace yang berada di Langsa cukup jauh dari Aceh Utara, bahkan pemohon tidak dapat menjual mobil karena tidak ada BPKB. Kondisi mobil sejak peralihan asuransi sangat tidak baik .dan pemohon telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk merawatnya. Pada awal mendapat kenderaaan ini para petugas dari sms finance menawarkan mobil Xenia 1,0  yang   katanya bagus, padahal saat itu saya akan membeli mobil honda baru dari dialer   namun karena di janjikan mobil ini dengan kualitas bagus saya mengambilnya dari sms finace. {}

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

20 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

2 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

3 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

5 hari ago