MERDEKABICARA.COM |JAKARTA – Pencabutan perkara NO.39 di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat oleh pengugat pada beberapa waktu lalu.Kuasa Hukum Logo Gereja Kristus Rahmani indonesia
“Dengan pencabutan perkara merk atas nama GKRI, gereja berkedudukan di Menteng 19, kami sebagai kuasa hukum sinode GKRI menyatakan kepada masyarakat luas siapapun organisasi manapun tidak berhak mengunakan logo gkri yang berkedudukan di Jalan Mangga Besar,”kata DR Zevrijn Boy Kanu, SH.MH, di Jakarta, Rabu (22/9/2021)
Oleh karena itu, siapapun organisasi manapun yang mencoba-coba mengunakan logo tersebut kami akan tuntut secara pidana maupun perdata karena kamilah yang nerhak mengunakan logo tersebut, logo tersebut adalah buatan klien kami.
“Tidak ada Seorang pun organisasi manapun yang diperbolehkan mengunakan logo tersebut tanpa izin khusus tertulis dari Sinode Gereja,”tegas DR.Zevrijn Boy Kanu, SH.MH
Oleh karena itu kita bersyukur bahwa pencabutan gugatan ini secra sah mengatakan bahwa gkri di jl Mangga Besar adalah sah menggunakan logo tersebut Seluruh jamaah yang tergabung dalam sinode gkri Mangga Besar.
“Tetap tenang kami lah yang berhak secara hukum mengunakan logo tersebut tidak boleh seorang pun organisas mianapun mencoba-coba mengunakan logo tersebut karena akan kami tuntut secara pidana sekali lagi,”tutup DR Zevrijn Boy Kanu, SH.MH
MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…
MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…