• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Bawa 1 Kg Sabu, Satresnarkoba Aceh Timur Amankan Warga Pante Merbo

17 September 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 14 September 2021.

“Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwasanya ada salah mobil jenis Avanza Veloz berwarna putih dengan Nopol BK 1330 OF diduga membawa narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., yang ikut didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, dalam siaran persnya, Jumat (17/9).

Mengetahui hal tersebut, lanjut Winardy, Tim Opsnal langsung melacak dan membuntuti target. Tidak lama kemudian, tepatnya di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong mobil tersebut berhasil dicegat.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 (satu) bungkusan plastik putih bening ukuran besar di bangku tengah mobil, yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.

Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria pengendara mobil berinisial ZA alias O (39) yang merupakan warga Pante Merbo, Aceh Timur.

Winardy juga menyampaikan, saat ini pelaku ZA alias O beserta barang bukti berupa 1 kg sabu, satu unit mobil Avanza Veloz, dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam sudah diamanakan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan di Polres, termasuk semua barang bukti. Nanti akan diusut dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” sebut Winardy. {}

Tags: Aceh TimurKombes Pol. Winardy S. H. S. I. K. M. SiNarkobaPolres Aceh TimurSeuneubok
SendShareTweet
Next Post

Begini Perkembangan Iskandar Muda Industrial Area di Aceh Utara

Rekomendasi

Kapolres Pidie Terima Kunjungan Tim Supervisi Polda Aceh

12 bulan ago

Begini Perkembangan Iskandar Muda Industrial Area di Aceh Utara

4 tahun ago

Trending

  • Prihatin Kondisi Bocah Lumpuh Layu, Geuchik Romi Bantu Kursi Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In