MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Sidang terakhir pemeriksaan perkara di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara telah memutuskan mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian atas perkara pelanggan versus PT Telkomsel. Majelis membacakan putusan pada sidang ketiga tanpa kehadiran termohon atau perwakilan PT Telkomsel.
BPSK Kabupaten Aceh Utara kembali menggelar sidang arbitrase penyelesaian sengketa antara pelanggan kartu halo, Saiful bin Juned melawan PT Telkomsel di ruang sidang BPSK di Kota Lhokseumawe, Senin siang (5/7/21). Sidang ketiga dipimpin Ketua Majelis yang juga Ketua BPSK Aceh Utara, Fadly, SE dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang ketiga atau terakhir ini dimulai dengan pembacaan tatib sidang oleh Panitera, Armansyah. Dalam sidang pamungkas ini, perwakilan PT Telekomunikasi Seluler terlihat tidak hadir. Armansyah kepada majelis memberitahu bahwa perwakilan PT Telkomsel yang sebelumnya diwakili oleh Rudi Santoso berhalangan hadir, disebabkan situasi di ibu kota negara Jakarta sedang menerapkan PPKM darurat Covid 19.
Ketua majelis dan anggota secara bergantian membacakan dalil-dalil yang menjadi resume pada persidangan sebelumnya. Majelis dalam amar putusannya mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.
“Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis, Fadly membacakan hasil putusan.
Adapun amar putusan majelis yakni menghukum PT Telkomsel untuk membuka kembali (mengaktifkan) kartu halo pemohon/pelanggan yang sebelumnya diblokir. Kedua, PT Telkomsel membayar kompensasi kepada pemohon dalam bentuk deposit pulsa sesuai paket yang digunakan (Rp100 ribu/bulan) selama 12 bulan. Ketiga, menghukum pemohon/pelanggan untuk membayar Pajak Penambahan Nilai (PPn) 10 persen dari deposit yang diberikan Telkomsel.
Ketua BPSK Fadly didampingi anggota majelis kepada awak media menyebut putusan ini berdasarkan dalil-dalil hukum dan bukti di dua persidangan sebelumnya. BPSK Aceh Utara, kata Fadly, menilai putusan putusan tersebut merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Namun, majelis juga menghargai hak para pihak untuk meneruskan perkara ini, apabila putusan majelis tidak bisa diterima.
“Putusan di tingkat BPSK itu bersifat incrach ya. Bagi para pihak yang berkeberatan dapat melakukan banding ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Kedua pihak diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menentukan sikap apakah mau banding atau menerima” kata Fadly.
Pemohon Lanjut Perkara ke PN Lhoksukon
Ditanyai wartawan seusai mendengar putusan majelis, pemohon, Saiful bin Juned menyebut akan mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kemungkinan saya akan melanjutkan perkara ini ke PN Lhoksukon” kata wartawan TV One ini.
Meskipun mengaku puas dengan persidangan ala BPSK Aceh Utara, namun terdapat hal yang tidak diperhatikan majelis yakni terkait kerugian materil pasca kartu halo miliknya diblokir provider.
“Saya puas dengan persidangan, namun majelis juga tidak mengakomodir kerugian saya gara-gara persoalan kartu halo ini” kata Saiful.
Dia kembali menerangkan, dari 6 poin gugatan yang dilayangkan, pada salah satu poin menuntut PT Telkomsel membayar ganti rugi sebesar Rp35 juta. Angka tersebut kata Saiful merupakan kalkulasi biaya yang seharusnya dia dapatkan, baik sebagai jurnalis di stasiun televisi nasional maupun dari penghasilan bisnis ikan hias.
“Jadi masalah kerugian materil dan imateril, kita lihat belum diakomodir oleh majelis. Untuk itu dalam waktu dekat kita akan daftarkan perkara ini ke PN Lhoksukon” demikian Saiful. {}