Categories: Hukum

Setelah Diuji BPN RI, Mabes Polri dan Pengadilan Tiga SHM Dibatalkan

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Eksekusi resmi dari pengadilan pada tahun 2018, mengatakan bahwa lokasi atau objek yang ada menjadi milik The Tiau Hok.Sebab itu, Julio istri dari The Tiau Hok minta penegak hukum, Presiden, Kapolri membantu adanya kepastian hukum atas putusan pengadilan yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami tidak bisa menunggu lagi, sudah lima belas tahun kami harus segera mendapatkan hak-hak kami,”ujar Julio, di Jakarta, Selasa (29/6/2021)

Kristoforus Nusa, kuasa hukum Julio, mengatakan ibu Julio telah dizalimi.Demi rasa kemanusiaan kami turut peduli dan membantu menyelesaikannya.

Disamping itu, kami juga melakukan upaya persuasif dengan teman-teman dari BPPKB Banten,”prinsip kami membela kebenaran, jangan sampai kita berpijak pada sesuatu yang tidak benar.Sehingga timbul keberanian untuk membela orang yang dizalimi,”kata Kristoforus Nusa.

Terkait klaim sertifikat
asli, ternyata sertifikat tersebut yang menunjuk adalah biro jasa Petambunan yang beralamat di Mabes TNI. Seteleh dilacak akhirnya menjadi DPO karena sampai detik ini tidak ada penangkapan.

Kami menduga ada permainan mafia tanah yang dibekingi oleh oknum reserse.Oleh karena itu kami meminta kepada presiden, kapolri untuk mengusut penzaliman ini.

menurut Julio sebelum eksekusi dilakukan pada waktu itu, saya pernah rapat dengan Gubernur DKI waktu itu jamannya Ahok.Dalam rapat itu kami dipersulit.”Memang penegak hukum menyarankan kita ikut rapat tapi setelah rapat itu, ada ketidakberesan dimana kami punya tanah di Kapuk Indah dan Kapuk Kencana tetapi ada sebuah surat yang mengatakan bahwa ada satu PT Duta Kresindo bahwa ini sudah diserahkan ke DKI sehingga kami pun senang karena tanah itu dibebaskan ternyata saat eksekusi kita bersepakat dengan Dinas Tata Kota karena berdekatan rumah susun. Di rusun itu ada ratusan pintu sehingga jalanan yang ada di sini tidak boleh dibangun oleh siapapun,”ujar ibu Julio

Semntara menurut Julio pada tahun 2021 kami saling melapor ke kepolisian, ada surat dari Polda untuk di P21. Akhirnya pihak lawan dengan segala cara menggugat saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

“Karena yang kita ributkan di sini adalah sertifikat, sedangkan kami membeli tanah itu dari orang Betawi dengan bukti girik asli sesuai dengan berita acara BPN RI di Mabes Polri semua pihak diundang dipimpin oleh bapak Kabareskrim. Ternyata apa yang diterangkan oleh Chandra cs semuanya tidak sesuai dengan fakta hukum, cenderung memulasi data.

Recent Posts

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

3 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

4 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

5 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

5 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

6 hari ago

Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi S.I.Kom., yang akrab disapa Panyang,…

1 minggu ago