Categories: Hukum

Setelah Diuji BPN RI, Mabes Polri dan Pengadilan Tiga SHM Dibatalkan

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Eksekusi resmi dari pengadilan pada tahun 2018, mengatakan bahwa lokasi atau objek yang ada menjadi milik The Tiau Hok.Sebab itu, Julio istri dari The Tiau Hok minta penegak hukum, Presiden, Kapolri membantu adanya kepastian hukum atas putusan pengadilan yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami tidak bisa menunggu lagi, sudah lima belas tahun kami harus segera mendapatkan hak-hak kami,”ujar Julio, di Jakarta, Selasa (29/6/2021)

Kristoforus Nusa, kuasa hukum Julio, mengatakan ibu Julio telah dizalimi.Demi rasa kemanusiaan kami turut peduli dan membantu menyelesaikannya.

Disamping itu, kami juga melakukan upaya persuasif dengan teman-teman dari BPPKB Banten,”prinsip kami membela kebenaran, jangan sampai kita berpijak pada sesuatu yang tidak benar.Sehingga timbul keberanian untuk membela orang yang dizalimi,”kata Kristoforus Nusa.

Terkait klaim sertifikat
asli, ternyata sertifikat tersebut yang menunjuk adalah biro jasa Petambunan yang beralamat di Mabes TNI. Seteleh dilacak akhirnya menjadi DPO karena sampai detik ini tidak ada penangkapan.

Kami menduga ada permainan mafia tanah yang dibekingi oleh oknum reserse.Oleh karena itu kami meminta kepada presiden, kapolri untuk mengusut penzaliman ini.

menurut Julio sebelum eksekusi dilakukan pada waktu itu, saya pernah rapat dengan Gubernur DKI waktu itu jamannya Ahok.Dalam rapat itu kami dipersulit.”Memang penegak hukum menyarankan kita ikut rapat tapi setelah rapat itu, ada ketidakberesan dimana kami punya tanah di Kapuk Indah dan Kapuk Kencana tetapi ada sebuah surat yang mengatakan bahwa ada satu PT Duta Kresindo bahwa ini sudah diserahkan ke DKI sehingga kami pun senang karena tanah itu dibebaskan ternyata saat eksekusi kita bersepakat dengan Dinas Tata Kota karena berdekatan rumah susun. Di rusun itu ada ratusan pintu sehingga jalanan yang ada di sini tidak boleh dibangun oleh siapapun,”ujar ibu Julio

Semntara menurut Julio pada tahun 2021 kami saling melapor ke kepolisian, ada surat dari Polda untuk di P21. Akhirnya pihak lawan dengan segala cara menggugat saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

“Karena yang kita ributkan di sini adalah sertifikat, sedangkan kami membeli tanah itu dari orang Betawi dengan bukti girik asli sesuai dengan berita acara BPN RI di Mabes Polri semua pihak diundang dipimpin oleh bapak Kabareskrim. Ternyata apa yang diterangkan oleh Chandra cs semuanya tidak sesuai dengan fakta hukum, cenderung memulasi data.

Recent Posts

WA Group The Light From Pase Hadir untuk Korban Banjir Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Di tengah luka dan kepenatan yang ditinggalkan banjir besar di…

1 hari ago

Banjir Melumpuhkan Aceh Utara, KPA Bergerak Cepat Kirim Medis & Bantuan Darurat

MerdekaBicara.com - Aceh Utara |Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Teungku Keuramat, Daerah Teungku Syik Di…

3 hari ago

Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Akpol 2005 untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 mengirimkan sejumlah bantuan untuk masyarakat di…

4 hari ago

Aceh Bagian Tengah Lumpuh, AHY dan Iftitah Bawa 30 Ton Beras dari Presiden Prabowo

MerdekaBicara.com - Takengon | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

1 minggu ago

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

2 minggu ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

3 minggu ago