Categories: Hukum

Setelah Diuji BPN RI, Mabes Polri dan Pengadilan Tiga SHM Dibatalkan

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Eksekusi resmi dari pengadilan pada tahun 2018, mengatakan bahwa lokasi atau objek yang ada menjadi milik The Tiau Hok.Sebab itu, Julio istri dari The Tiau Hok minta penegak hukum, Presiden, Kapolri membantu adanya kepastian hukum atas putusan pengadilan yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami tidak bisa menunggu lagi, sudah lima belas tahun kami harus segera mendapatkan hak-hak kami,”ujar Julio, di Jakarta, Selasa (29/6/2021)

Kristoforus Nusa, kuasa hukum Julio, mengatakan ibu Julio telah dizalimi.Demi rasa kemanusiaan kami turut peduli dan membantu menyelesaikannya.

Disamping itu, kami juga melakukan upaya persuasif dengan teman-teman dari BPPKB Banten,”prinsip kami membela kebenaran, jangan sampai kita berpijak pada sesuatu yang tidak benar.Sehingga timbul keberanian untuk membela orang yang dizalimi,”kata Kristoforus Nusa.

Terkait klaim sertifikat
asli, ternyata sertifikat tersebut yang menunjuk adalah biro jasa Petambunan yang beralamat di Mabes TNI. Seteleh dilacak akhirnya menjadi DPO karena sampai detik ini tidak ada penangkapan.

Kami menduga ada permainan mafia tanah yang dibekingi oleh oknum reserse.Oleh karena itu kami meminta kepada presiden, kapolri untuk mengusut penzaliman ini.

menurut Julio sebelum eksekusi dilakukan pada waktu itu, saya pernah rapat dengan Gubernur DKI waktu itu jamannya Ahok.Dalam rapat itu kami dipersulit.”Memang penegak hukum menyarankan kita ikut rapat tapi setelah rapat itu, ada ketidakberesan dimana kami punya tanah di Kapuk Indah dan Kapuk Kencana tetapi ada sebuah surat yang mengatakan bahwa ada satu PT Duta Kresindo bahwa ini sudah diserahkan ke DKI sehingga kami pun senang karena tanah itu dibebaskan ternyata saat eksekusi kita bersepakat dengan Dinas Tata Kota karena berdekatan rumah susun. Di rusun itu ada ratusan pintu sehingga jalanan yang ada di sini tidak boleh dibangun oleh siapapun,”ujar ibu Julio

Semntara menurut Julio pada tahun 2021 kami saling melapor ke kepolisian, ada surat dari Polda untuk di P21. Akhirnya pihak lawan dengan segala cara menggugat saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

“Karena yang kita ributkan di sini adalah sertifikat, sedangkan kami membeli tanah itu dari orang Betawi dengan bukti girik asli sesuai dengan berita acara BPN RI di Mabes Polri semua pihak diundang dipimpin oleh bapak Kabareskrim. Ternyata apa yang diterangkan oleh Chandra cs semuanya tidak sesuai dengan fakta hukum, cenderung memulasi data.

Recent Posts

Wujud Kepedulian Lingkungan, PT PIM Serahkan Armada Truk Sampah ke Pemkab Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan bantuan 1 (satu) unit…

1 hari ago

Langkah Strategis Distan Aceh Utara Ubah Perempuan Tani Jadi Pengusaha Tangguh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perempuan tani memiliki posisi strategis dalam pembangunan pertanian dan penguatan ketahanan…

1 hari ago

Ayah Wa Bawa Persoalan Data Warga Korban Banjir yang Belum Terakomodir ke Kemensos RI

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E.,M.M atau yang akrab disapa…

2 hari ago

PNL dan KPKNL Lhokseumawe Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Edukasi Lelang

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menerima kunjungan jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan…

2 hari ago

Wabup Tarmizi Panyang Tinjau Rumah Warga yang Ambruk Akibat Erosi di Sawang

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang meninjau langsung rumah warga yang…

3 hari ago

Kasus Taruna Malahayati Wafat, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Tim Hukum

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyatakan siap memberikan pendampingan…

4 hari ago