MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – KPK melakukan penahanan tersangka RJL terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumukan RJL sebagai tersangka pada bulan Desember 2015. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tgl 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.
Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas…
MEREEKABICARA.COM | ACEH TAMIANG - Sebagai wujud kepedulian terhadap fasilitas kesehatan yang terdampak bencana alam,…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH memimpin langsung kegiatan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie turut hadir dan mendukung kegiatan serah terima kunci rumah Hunian…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe terus berkomitmen memastikan pemulihan sektor pendidikan pascabencana dengan menyalurkan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menggema di panggung internasional. Melalui penampilan…