MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – KPK melakukan penahanan tersangka RJL terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumukan RJL sebagai tersangka pada bulan Desember 2015. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tgl 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.
Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. {}
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…
Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…