• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

15 Ribu Batang Tanaman Ganja di Sawang Dimusnahkan, Pelaku Dijerat Hukuman Seumur Hidup

3 Maret 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – 15 ribu batang tanaman ganja yang ditanam pada lahan seluas 5 hektar yang berlokasi di Gampong (Desa) Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dimusnahkan Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan, Rabu (3/3/2021).

Pemusnahan batang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH yang pada saat bersamaan hadir juga Dandim 0103/Aut Letkol Arm Oke Kistiyanto, Brimob Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak Dinas Pertanian Aceh Utara dan Satpol PP setempat.

Tampak di lapangan, sebanyak 15 ribu batang ganja tersebut ditanam pada lahan seluas lima hektar yang dikelilingi oleh jenis pepohonan lain. Bahkan, lokasinya sulit dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Diawali dengan pencabutan batang ganja oleh personel gabungan selanjutnya batang ganja tersebut dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh pemilik lahan berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ukuran pohon ganja ini bervariasi, ada yang masih bibit di dalam polibag, sudah ditanam di atas lahan panjangnya 50 sampai 150 centimeter, diperkirakan sudah berumur dua bulan,” ujar Kapolres Lhokseumawe kepada awak media di lokasi pemusnahan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, kata Kapolres, Kepolisian berhasil menangkap seseorang yaitu M. Sedangkan satu lagi bernisial F ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengembangan.

“Tersangka M dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta,” tegas Kapolres Lhokseumawe. {}

Tags: Aceh UtaraAKBP Eko Hartanto S.IK MHDandim 0103/AutGanjakriminalLetkol Arm Oke KistiyantoNarkobapolres lhokseumaweSawang
SendShareTweet
Next Post

KKP - Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Pelaku Pencurian Ikan Asal Malaysia dan Vietnam

Rekomendasi

Ilustrasi

Jaga Ketersediaan Bawang Merah, Bulog Gunakan Gudang Canggih

6 tahun ago

Kemensos RI Serahkan Bantuan Senilai 2,6 Milyar di Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara

12 bulan ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In