MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – 15 ribu batang tanaman ganja yang ditanam pada lahan seluas 5 hektar yang berlokasi di Gampong (Desa) Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dimusnahkan Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan, Rabu (3/3/2021).
Pemusnahan batang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH yang pada saat bersamaan hadir juga Dandim 0103/Aut Letkol Arm Oke Kistiyanto, Brimob Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak Dinas Pertanian Aceh Utara dan Satpol PP setempat.
Tampak di lapangan, sebanyak 15 ribu batang ganja tersebut ditanam pada lahan seluas lima hektar yang dikelilingi oleh jenis pepohonan lain. Bahkan, lokasinya sulit dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Diawali dengan pencabutan batang ganja oleh personel gabungan selanjutnya batang ganja tersebut dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh pemilik lahan berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ukuran pohon ganja ini bervariasi, ada yang masih bibit di dalam polibag, sudah ditanam di atas lahan panjangnya 50 sampai 150 centimeter, diperkirakan sudah berumur dua bulan,” ujar Kapolres Lhokseumawe kepada awak media di lokasi pemusnahan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, kata Kapolres, Kepolisian berhasil menangkap seseorang yaitu M. Sedangkan satu lagi bernisial F ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka M dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta,” tegas Kapolres Lhokseumawe. {}