• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polres Batu Bara

12 Januari 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | SUMUT – Sebanyak 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia yang rencana akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal tongkang melalui jalur tikus di Perairan Selat Malaka, Batu Bara, Sumatera Utara berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis  mengatakan, para TKI ilegal ditangkap di Dusun Bandar Sono, Kecamatan Medang Deras di rumah milik Haidir alias Khoirul.

“Ada 17 orang yang siap diberangkatkan dan tidak ada satu pun warga Batu Bara. Sebanyak 13 orang di antaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat,” katanya.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit ponsel dan 13 paspor. Mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batu Bara yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.

“Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia,” katanya. Dalan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik rumah yang sudah diamankan dan pemilik kapal tongkang (DPO).

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,” ujarnya. {}

Tags: AKBP Ikhwan LubisPolresPolres Batu BaraTKI Ilegal
SendShareTweet
Next Post

Arhanud-001/CSBY Aceh Utara Lepas Sambut Penugasan Prajurit Tetorial Gelombang ke Dua

Rekomendasi

Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Sembako Murah Operasi Pasar Tanggap Inflasi

2 tahun ago

Kapolres Pidie bersama Forkopimda Ikuti Upacara HUT Bhayangkara Secara Virtual

3 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Petani Aceh Utara Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Bendungan Krueng Pase, Ayah Wa: Desember Sudah Dapat Digunakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abi Sunardi Laweung: IMNAD Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In