MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA –Tokoh muda Kecamatan Dewantara Murdani LB tidak henti – hentinya memperjuangkan lahan tempat tinggalnya saat masa kecil dan secara legalitas kepemilikan yang sah yang hingga saat ini masih milik Almarhum orang tuanya secara legalitas hukum.
Dirinya juga mengatakan, masih menyimpan dokumen – dokumen yang menyangkut MOU terkait gusuran pemukiman warga pada saat akan di bangunnya ex PT.AAF.
Dan saat ini malah mau dibongkar, dimana kami warga gusuran, jangankan di informasikan, malah tidak di anggap sebagai pribumi pemilik lahan yang sah dan pemukiman warga yang dulu di gusur lalu di bangunnya ex PT AAF seolah hanya dongeng belaka, ujar Murdani.
“Iyalah, karena bukan lahan orang tua mereka yang di serobot, sehingga tidak mau tau dengan keadaan kami pribumi”, ujar tokoh pemuda setempat kelahiran Tabon Tunong yang juga sebagi Ketua IKBA gusuran PT. AAF.
Murdani juga berjanji akan menempuh segala cara demi memperjuangkan tanah kelahiran nya.
Murdani juga mengatakan, saat ini beberapa LSM / LBH sudah mulai mendatanginya untuk membantu dalam proses memperjuangkan hak warga gusuran ex PT AAF.
“Saat ini, dari pihak LSM/ LBH sedang mempelajari dokumen – dokumen menyangkut MOU dan juga dokumen kepemilikan lahan yang sah”, ujar Murdani.
Mudah – mudahan pihak LSM sekaligus kuasa hukumnya dapat secepatnya bisa menyurati pihak PT PIM, terangnya.
Murdani juga menambahkan, hari ini saya bukan untuk minta yang bukan – bukan, tetapi sekedar ingin memperjelas isi MOU yang pernah di buat oleh ex PT.AAF dulu, biar semua orang dan orang tua kami yg masih hidup atau almarhum bisa tenang, dan kami anak – anak mereka tidak kalang kabut, karena salah satu poin dalam perjanjjan tersebut adalah membuat pembinaan kepada masyarakat gusuran dan memfasilitasi tanah Cot Mambong dengan sawah, ladang, tetapi pada kenyataannya itu semua tidak ada.
Untuk itu, kami akan kembalikan lahan penganti yang pernah di berikan oleh ex PT AAF di karena apa yang di janjikan tidak sesuai.
Sementara itu lahan yang di lokasi tempt berdirinya ex PT AAF dulu, ada 5 desa yang tergusur yaitu Desa Pasi Timu, Keude Krukuh, Tambon Baroh. Tambon Tunong, Paloh Lada. Dan PT AAF ketika itu membuat Retselement Cot Mambong sebagai tempat tinggal desa baru bagi warga tergusur di iringin MoU tentang pembinaan terhadap warga tergusur dan prioritas utama dalam hal kerja di perusahaan PT AAF.
Di mana dalam MoU Itu juga tersebut sawah dan ladang untuk warga yang tergusur akan di sediakan.
Bagi kami tidak masalah apabila PT AAF di ambil alih ke PT PIM, tetapi kami cuma mau 1 hal yaitu duduk kembali untuk bermediasi dengan PT PIM yang telah mengambil alih lahan milik orang tua kami.
“Intinya kami berharap adanya kesepakatan perjanjian terbaru dengan PT PIM yang akan mengelola aset PT AAF”.
Dirinya juga berjanji akan memperlihatkan dokumen – dokumen yang ada bersamanya, supaya tidak di anggap hanya dongeng oleh pendatang – pendatang ke kampung halaman kami, demikian ungkap Murdani. {}
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…
Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…