MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Niat hendak menyeludupkan narkotika jenis Sabu ke Jakarta, seorang pria berinisial VS (32) dan H (40) berjenis kelamin wanita, diringkus petugas di Bandara Malikussaleh, pada Sabtu (19/12/2020), karena kedapatan membawa barang terlarang tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk, MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, (21/12/2020) mengatakan, kedua tersangka tersebut dibekuk oleh petugas bandara pada saat pemeriksaan dan check in untuk keberangkatan.
“Pada saat keberangkatan untuk boarding keberangkatan dengan pesawat Lion Air tujuan Kualanamu, Sumatera Utara, Alhamdulillah atas kesigapan petugas bandara, mereka dengan modus mengisikan barang sabu ini dalam koper bisa terdeteksi oleh X-ray,” ujarnya.
Menurut Kapolres, petugas mencurigai tingkah tersangka dan barang dalam koper yang dibawa oleh penumpang ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas. Teryata kecurigaan petugas bandara benar, saat digeledah ditemukan dua bungkus sabu masing – masing seberat 520 gram dan satu lagi 461 gram, total semuanya kurang lebih 981 gram.
“Setelah itu, petugas memberitahukan kepada anggota kami untuk dilakukan interogasi awal di sana, lalu di serahkan ke Satresnarkoba. Kita lakukan pengembangan terhadap dua tersangka, kita mendapatkan lagi barang bukti sabu di rumah VS seberat 16 gram. Jadi tersangka ini dikasih imbalan Rp 15 juta apabila barangnya sampai di Jakarta,” pungkas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, pihak Kepolisian akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal narkotika tersebut didapatkan. atas kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman minimal di atas Lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati. {}