Categories: Hukum

2 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi di Batam

MERDEKABICARA.COM | KEPRI – 2 orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Batam berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Aparat kepolisian Polda Kepri juga turut mengamankan sebanyak 10 barang bukti sepeda motor berbagai merk, Selasa (3/11/20).

Wadir Reskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H. menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini banyaknya laporan polisi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor yang hilang di perumahan.

“Ditreskrimum Polda Kepri mengumpulkan laporan polisi yang ada di Polresta Barelang dan di Polsek-polsek terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Sehingga kami memerintahkan jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor,” tutur AKBP Ruslan.

Dari hasil kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan tim opsnal jatanras Polda Kepri, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku curanmor di seputaran top 100 sagulung kota Batam atas nama berinisial TT dan HS berikut 2 unit motor berhasil diamankan pada malam itu yaitu motor Honda CBR dan motor Satria FU yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor. Dimana sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli motor di top 100 sagulung pada malam itu.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh tim opsnal jatanras Polda Kepri dan berhasil mengamankan kembali 8 unit motor dengan berbagai merk. Wadir Reskrimum juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah resedivis dimana baru keluar dari penjara yang mana keduanya adalah spesialis curanmor.

Adapun modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan Kunci T, Gerinda dan Gunting untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di 5 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya, Ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.

Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

5 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

5 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

6 hari ago