MERDEKABICARA.COM | SUMUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama dengan Satuan Polisi Airud Panipahan Polres Rokan Hilir menangkap seorang tahanan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Bilik. Tahanan tersebut berinisial Edi Syahputra (45) warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diketahui merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu. “Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu 30 Oktober 2020 dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (2/11).
Saat itu Edi bersama 14 orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik pada tahun 2018. Para tahanan itu, kata dia, kabur dengan cara merusak asbes ruangan tahanan lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh jauh hari. Perkembangan pengejaran terhadap 15 orang tahanan, 2 orang pada waktu itu berhasil ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman berinisial MS dan SW. Kemudian, ada 2 orang berinisial HRH dan DNS meninggal dunia.
Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat. Pihaknya mengimbau agar 10 orang tersangka yang masih dalam pelarian menyerahkan diri “Karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya,” pungkasnya. []