Categories: Hukum

Nodai “Bunga”, Ayah Tiri Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya!

MERDEKABICARA.COM | Seorang ayah TR (36) tega merenggut kehormatan anak tirinya “Bunga” (14) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara akhirnya di ciduk unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Jumat kemarin.

Nafsu bejat ayah tirinya ini telah menodai Bunga berulang ulang sejak tahun 2016 hingga sekarang akhirnya terungkap.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan peristiwa tersebut di laporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada kamis 24/9/2020.

Lanjut Gigih, kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 Wib ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan sholat subuh, sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (menodai) ujarnya.

Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock perih bercampur marah dan pergi dari rumah.

Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020,  (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (plk).

Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada hari jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya kemudian lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara.

Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap korban maupun pelaku, di peroleh keterangan bahwa  aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terhadap pelaku TR dapat di jerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara Tegas AKP Gigih. {}

Recent Posts

Koordinator Humas dan Kerja Sama PNL Muhammad Hatta Pimpin Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh (FHPTA) resmi terbentuk sebagai wadah…

22 jam ago

PNL Perkuat Diplomasi Vokasi Global, Teken MoU Strategis dengan Kampus Tiongkok di CITIEA 2026

MERDEKABICARA.COM | YOGYAKARTA -  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian strategis di panggung internasional…

2 hari ago

Zikir Menembus Qalbu, Safari Subuh TU Aceh Menyalakan Samudera Hikmah di Masjid Syuhada Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam embun subuh yang masih menggantung dan desir pagi yang menenteramkan…

3 hari ago

Safari Subuh Kompas Aceh Utara Perkuat Ukhuwah dan Spirit Ketakwaan di Masjid Haji Muhammad Hanafiah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Komunitas Pemuda Subuh (Kompas) Aceh Utara kembali menggelar kegiatan Safari Subuh…

4 hari ago

Prodi RPL dan Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional Resmi Dibuka, PNL Tembus Lompatan Global

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Kabar menggembirakan datang dari Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Kementerian Pendidikan Tinggi,…

5 hari ago

Langkah Tegas Pemko Lhokseumawe Tertibkan Usaha Sarang Burung Walet Ilegal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap sejumlah pemilik toko dan…

7 hari ago