Categories: Hukum

Busyro Muqoddas Berikan Klarifikasi Terkait Posisinya Sebagai Pengacara Bambang Trihatmodjo

JAKARTA |MERDEKA BICARA.COM -Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. M Busyro Muqoddas SH, M.Hum memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.

Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi.

“Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta, Minggu (27/9).

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan Asian Games pada tahun 1997 lalu.

“Missed understanding pembiayaan Asian Games XIX lalu,” tuturnya.

Dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.

Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menilai keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pak Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti.

“Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.

Selanjutnya, kuasa hukum lainnya, Prisma Wardhana menambahkan, “perkara ini harus dilihat secara komprehensif, proporsional, adil dan bijaksana dari sisi yurudis, sosial dan filosofis terkait kepentingan pelaksanaan Sea Games XIX 1997 di Jakarta.

“Dan apa yang telah dilakukan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP Sea Games), Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang bermartabat, semoga bangsa ini selalu bisa berprasangka baik dalam memandang dan menyikapi perkara ini dengan nurani dan budi pekerti yang luhur tanpa bertendensi tidak kondusif pada suatu kepentingan kelompok atau golongan tertentu,” terangnyw.

Sebelumnya Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo berpendapat Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah, secara pribadi pasti memiliki pertimbangan sendiri ketika memutuskan sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.

Trisno mengaku paham dengan sepak terjang dan pilihan Busyro dalam menangani suatu kasus.

Sebab, sejak tahun 1993, dirinya telah mengikuti aktivitas Busyro sebagai advokat.

“Beliau (Busyro) akan mengambil sikap sama, dan menurut saya bila ada yang tidak sesuai dengan pandangan pembelaannya, maka saya meyakini beliau akan mundur dari tim,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.(rz)

Recent Posts

Wujud Kepedulian Lingkungan, PT PIM Serahkan Armada Truk Sampah ke Pemkab Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan bantuan 1 (satu) unit…

2 hari ago

Langkah Strategis Distan Aceh Utara Ubah Perempuan Tani Jadi Pengusaha Tangguh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perempuan tani memiliki posisi strategis dalam pembangunan pertanian dan penguatan ketahanan…

2 hari ago

Ayah Wa Bawa Persoalan Data Warga Korban Banjir yang Belum Terakomodir ke Kemensos RI

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E.,M.M atau yang akrab disapa…

3 hari ago

PNL dan KPKNL Lhokseumawe Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Edukasi Lelang

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menerima kunjungan jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan…

3 hari ago

Wabup Tarmizi Panyang Tinjau Rumah Warga yang Ambruk Akibat Erosi di Sawang

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang meninjau langsung rumah warga yang…

4 hari ago

Kasus Taruna Malahayati Wafat, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Tim Hukum

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyatakan siap memberikan pendampingan…

5 hari ago