Categories: Hukum

Polisi Amankan Benih Lobster Ilegal di Perairan Trenggalek

MERDEKABICARA.COM | Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan ribu bayi lobster ilegal atau yang dikenal dengan sebutan benur. Polres Trenggalek mengamankan pelaku tersebut saat dirinya  melintas di jalan raya kecamatan panggul kabupaten Trenggalek dengan mengendarai sebuah mobil jenis avanza.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres menerangkan, baby lobster tersebut didapat dari perairan kecamatan Munjungan untuk kemudian akan dibawa kerumah salah satu pengepul di Kecamatan Panggul.

“Iya benar, Pada tanggal 16 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib Satreskrim Polres Trenggalek bekerjasama dengan Polsek Panggul telah mengamankan dua berinisial JA dan AB. Keduanya warga kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.” Ungkap AKBP Doni.

“Hasil penyelidikan, JA pernah terjerat kasus perdagangan baby lobster ilegal dan ditangkap aparat kepolisian di Sidoarjo pada 2016, dan dihukum selama 60 hari kurungan.” Imbuhnya

Pengungkapan tersebut, lanjut AKBP Doni berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan baby lobster ilegal di wilayah kecamatan Panggul. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersebut berikut barang bukti.

“Total ada 38.200 baby lobster yang tempatkan dalam 8 buah kardus dengan rincian 38.000 ekor baby lobster jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara” Ujar AKBP Doni.

Dalam melakukan usaha pengangkutan dan pemasaran benih lobster tersebut pelaku tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), dan diketahui pula bahwa ada ketidaksesuaian nama antara yang tertera dalam Kelompok usaha bersama (KUB) dengan barang yang dibawa.  Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.

Masih kata AKBP Doni, para pelaku ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 12/permen-KP/2020 tentang pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp) dimana secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, dan atau pengeluaran benih lobster (purulus), lobster muda , lobser (panulirus spp). Lobster pasir (panulirus homarus) lobser jenis lainnya, kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp) dalam kondisi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9, dikenakan sanksi administratif.

“Kasus ini akan kami dalami terkait dengan unsur pidananya. Untuk yang sesuai akan dikembalikan kepada nelayan dan yang tidak sesuai dilepas liarkan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.” pungkasnya. {}

Recent Posts

PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…

2 hari ago

Pantau Arus Balik: Kapolda Aceh dan Kapolres Pidie Tinjau Pos Tol Padang Tiji

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…

1 minggu ago

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

2 minggu ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

2 minggu ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

3 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

4 minggu ago