MERDEKABICARA.COM | Alpin Adrian, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat oleh pihak kepolisian dimana dirinya menusuk Syekh Ali Jaber di Lampung pada Minggu malam, 13 September 2020.
Kejadian penusukan terhadap ulama mendapat respon dari Kementerian Agama yang mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu, 13 September 2020. Kemenag menilai peristiwa ini adalah perbuatan keji.
“Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi di Jakarta, Senin (14/09).
Juraidi percaya aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional.
“Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga,” pungkasnya. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mendapat kepercayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat sistem evaluasi terhadap pencapaian Visi, Misi,…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melakukan pengecekan langsung sejumlah…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH — Jejak kepemimpinan yang dibangun dengan visi, konsistensi, dan keberanian melakukan perubahan…