Categories: Hukum

Pinjam Uang Pacar untuk Tebus Mobil, Pria Penipu Ini Diamakan Polisi

MERDEKABICARA.COM | Pria berinisial IU (19) Seorang warga di Aceh Besar  akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, dimana ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP.

IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Riska Amandalia (17) di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (8/9/2020) dengan meminjam uang korban sebesar 8,6 juta dengan alasan ingin menebus mobil miliknya yang saat ini disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka IU diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam disalah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9/2020).

“Berdasarkan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020 / SPKT tanggal 12 September 2020, kami melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban sehingga membuahkan hasil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Kasatreskrim.

Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ianya merupakan pacar dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut sebenarnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini olehnya, tutur Kasatreskrim lagi.

AKP Ryan menjelaskan, saat itu tersangka IU dengan bujuk rayuannya  kepada korban Riska Amandalia agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan penebusan mobil yang disita oleh Kejaksaan dengan alasan apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang milik korban akan dibayarkan oleh tersangka IU, namun ini semuanya tidak benar sehingga korban melaporkan kepada kami untuk dilakukan pengusutan.

Kami melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi, dikarenakan tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice), dan dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh, tambahnya.

Tersangka IU dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. {}

Recent Posts

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Aceh bersama Diaspora Global Aceh akan menyelenggarakan International Conference on…

16 jam ago

Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi…

23 jam ago

Kapolres Pidie Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan PCC Sigli

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. bersama Ketua Bhayangkari Cabang…

23 jam ago

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kementerian Imigrasi dan Lembaga…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Forkopimda Cek Stok Beras di Gudang Bulog dan Kilang Padi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama unsur Forum Koordinasi…

4 hari ago

BCA Syariah dan Aceh Water Gelar Funwalk “Building Healthy Life” di Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Bank BCA Syariah Lhokseumawe bersama PT Toya Perdana Lhokseumawe (Aceh Water)…

1 minggu ago