MERDEKABICARA.COM | Seorang ayah tiri berinisial I warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara ditahan di Rutan Polres Aceh Utara sejak 1 September 2020. Perkaranya, kakek 58 tahun ini jadi tersangka kasus penodaan anak dibawah umur yang berusia 14 tahun.
Korban sendiri merupakan anak tiri pelaku dari istrinya yang keempat mengaku telah disetubuhii berulang-ulang kali sejak korban duduk di kelas 3 SD, diketahui saat ini korban berstatus pelajar yang masih duduk di kelas 6 SD.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi mengatakan tersangka awalnya diamankan pihak Polsek Paya Bakong.
“Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rustam, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa penyetubuhan dirinya itu pada pamannya (adik dari Ibu korban).
“Berdasarkan laporan yang dibuat, kemudian kita arahkan korban untuk divisum baru kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku,” ujar Bripka Ari.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah digagahi ayah tirinya itu sejak tahun 2017, namun hal itu dibantah oleh pelaku, pelaku hanya mengaku hal itu baru dilakukannya sejak bulan Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.
Kanit PPA menjelaskan, menurut pengakuan korban selama ini korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dan ibunya akan diceraikan jika menceritakan hal itu pada orang lain, namun karena merasa sudah tidak tahan lagi karena merasa sakit baru korban berani mengadu.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan” pungkasnya. {}