Categories: Hukum

Gakkum KLHK Tangkap Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu

MERDEKABICARA.COM | Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, telah menetapkan EC (54) aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat Kalimantan Timur sebagai tersangka, menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat oleh EC. Sebelumnya Penyidik sudah lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada tanggal 6 Agustus 2020.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi (KT8605VC) beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi (DC8865BG) beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 23.20 WITA.

Tim SPORC Brigade Enggang memeriksa dua truk di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Tim mendapati dua truk  mengangkut kayu gergajian jenis ulin. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu. Selanjutnya Tim menahan dan membawa 2 pelaku ke Kantor Balai Gakkum Kalimantan, di Samarinda untuk diserahkan kepada penyidik.

Subhan menambahkan, “Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama sinergis yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat peduli lingkungan”. {}

Recent Posts

Wujud Kepedulian PT PIM, Balai Pengajian Raudhatul Madinah Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas…

15 jam ago

Ketua MAA Aceh Utara Klarifikasi Alee Tunjang: “Yang Berbeda Kita Dudukkan, Warisan Indatu Kita Jaga Bersama”

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, T. Idris Thaib,…

1 hari ago

Panitia Pastikan Anggaran Milad ke-800 Samudera Pasai Murni dari Swadaya Masyarakat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Panitia Pelaksana Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara dan Samudera Pasai menegaskan…

2 hari ago

PTPN IV Regional VI Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Provinsi di HUT ke-800 Samudera Pasai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PTPN IV Regional VI Langsa, Aceh, turut memeriahkan perayaan Hari Ulang…

3 hari ago

Stand MAA Aceh Utara Jadi Magnet Piasan Pase 800 Tahun, Hidupkan Pusaka Indatu dalam Balutan Adat dan Syariat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Stand Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara menjadi salah satu…

3 hari ago

PNL dan PT Perta Arun Gas Perpanjang MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi dan Industri

MERDEKABICARA.COM |  LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) dan PT Perta Arun Gas (PAG) kembali…

3 hari ago