Categories: Kesehatan

Pemerintah Aceh Gratiskan Biaya Rapid Test bagi Masyarakat

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Lain halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, Plt Gubernur Aceh telah menginstruksikan kepada bupati/wali kota seluruh Aceh agar rapid test gratis bagi semua warga Aceh termasuk yang mandiri. Hal ini sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh tersebut Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, yang sudah ditanda tangani Nova Iriansyah pada 4 Juni 2020 lalu di Banda Aceh.

Saifullah Abdulgani pun meminta pemerintah kabupaten/kota Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test. Saifullah meminta pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit agar menggunakan rapid test untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, tanggal 4 Juni 2020.

Selain itu, Saifullah juga mengingatkan sesuai kebijakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya dengan rapid test alias gratis.

Atas kebijakan itu, kata Saifullah Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan telah mengantar sebanyak 25.000 alat rapid test ke seluruh kabupaten/kota. Alat rapid test tersebut agar digunakan Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) secara random.

Artinya, kata Saifullah, kepada kelompok beresiko menjadi prioritas. Dikatakan, seandainya barang rapid test kurang maka kata Saifullah bisa diusulkan kembali.

”Atau dikoordinasikan kembali kepada Dinas Kesehatan Aceh, tolong diluruskan itu.” kata Saifullah.

Lebih jauh, Saifullah yang akrab disapa SAG mengatakan stok tetap tersedia. Sebab, katanya jika memang kebutuhan rumah sakit atau barang yang diantar tidak mencukupi bisa berkoordinasi dengan Dinkes Aceh.

Selain itu, sambung SAG jika stok rapid test di RS kabupaten/kota habis juga dapat dikoordinasikan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Aceh.

Karenanya, SAG meminta kepada awak media untuk menyampaikan kepada publik terkait kebijakan Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT melakukan rapid test massal dengan target minimal 25.000 penduduk.

Malah menurut SAG target berikutnya, sebanyak 1 persen penduduk atau setara 50.000 orang di Aceh. Nah, alat untuk rapid test menurut SAG sudah diantar kepala Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh ke seluruh kabupaten/kota.

Dan jika ada kekurangan, SAG meminta daerah menyampaikan kembali ke Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 Aceh. Sehingga pelayanan kepada masyarakat terutama yang beresiko tidak dipungut biaya.

SAG memastikan jika kebijakan Pemerintah Aceh tidak ada pemisahan alat rapid test bagi pasien dan masyarakat lain. Intinya, rapid test bantuan Pemerintah Aceh harus digunakan untuk semua masyarakat.

Sejatinya, kata SAG jika pun ada kebijakan pemerintah kabupaten/kota harus ada instruksi bupati/wali kota atau regulasinya dan sebagainya.

“Pasti ada legalitasnya soal tarif. Tapi kami Pemerintah Aceh sejauh kewenangan Pemerintah Aceh tentu sudah memutuskan untuk menggratiskan rapid test. Tapi yang penting, kalau rumah sakit melakukan hal demikian coba ditanya apakah instruksi kabupaten/kota,” ujar SAG

SAG juga menyatakan soal penggratisan rapid test tersebut dituangkan dalam instruksi Plt Gubernur Aceh secara terrtulis dan ada dokumennya.

Intinya, menurut SAG rapid test bantuan Pemerintah Aceh kepada rumah sakit di daerah atau dinas kesehatan harus digunakan untuk masyarakat dan gratis bukan disimpan. Karenanya, SAG mengimbau pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test. {}

Recent Posts

PNL dan CQWREEC Tiongkok Tandatangani MoA: Perkuat Jejaring Pendidikan Vokasi Internasional

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatat sejarah penting dalam kiprahnya di dunia…

1 hari ago

Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Utara sukses menggelar…

2 hari ago

Patroli Wisata, Polres Pidie Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pengunjung

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Personel Satsamapta Polres Pidie melaksanakan patroli di sejumlah objek wisata di…

2 hari ago

Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

MERDEKABICARA.COM | ACEHB UTARA -Suasana fajar di Masjid Haji Muhammad Hanafiah (HMH) Desa Rantau, Kecamatan…

4 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe dan CEO Islamic Relief Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Blang Crum

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H., bersama CEO Islamic…

6 hari ago

Kapolres Pidie Apresiasi Aksi Damai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyampaikan ucapan terima kasih…

7 hari ago