MERDEKABICARA.COM | BENER MERIAH – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Bener Meriah Menggelar rapat dengar pendapat dengan Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Aceh wilayah Kabupaten Bener Meriah di Kantor Cabdin terkait isu penutupan SMA 3 Bukit, sebagaimana isu tersebut beredar di sejumlah madia mainstream dan cetak.
Rapat dengar pendapat di lakukan MPD mengingat peran fungsinya sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat dalam hal pendidikan dan menjaga mutu pendidikan. Sementara dalam rapat tersebut MPD menanyakan kepada Cabdin pendidikan Aceh wilayah bener meriah tentang kebenaran isu tersebut. Pada kesempatan itu Kepala Cabdin menjelaskan bahwa ia merasa terkejut atas beredarnya isu tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Bupati Bener Meriah melalui Kabag Humas SetdaKab Bener Meriah. “Tidak Benar Bahwa SMAN 3 Bukit akan di tutup”. Ujarnya.
Lebih lanjut Cabdin menjelaskan bahwa ada rancangan draff yang diajukan untuk peralihan 4 ruangan SMAN 3 Bukit menjadi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) wilayah Bener Meriah yang selama ini masih menyewa ruko di jalan jalur dua sekitar pendopo Bupati Bener Meriah.
Hal ini di karenakan adanya beberapa ruangan belajar yang kosong disebabkan minimnya minat masyarakat untuk memasukkan anaknya/siswa kesekolah tersebut. Kepala Cabdin menambahkan data siswa kelas X tahun 2019 hanya 1 orang, kelas XI 10 orang dan Kelas XII 12 Orang sehingga muncul inisiatif memanfaatkan ruangan tersebut menjadi kantor Cabdin wilayah Bener Meriah, jadi tidak benar kalau SMA 3 Bukit di tutup, Tegas Sukardi.
Penyebab utama minimnya minat masyarakat dalam menginvestasikan anaknya ke SMAN 3 adalah karena letak sekolah tersebut jauh dari keramain, serta berdekatan dengan SMA sederajat lainnya seperti SMKN 1 Bener Meriah, MAN 1 Bener Meriah, SMAN 1 Bukit, SMA Bustanul Arifin dan SMA Semayon Nusantara yang jaraknya berdekatan tambah sukardi.
Menyikapi kondisi demikian MPD Bener Meriah Tidak mendukung penutupan SMAN 3 Bukit tetapi jika peralihan beberapa ruangan untuk kantor Cabdin itu adalah suatu hal yang wajar mengingat pemanfaatan rungan kosong serta efesiensi anggaran sewa kantor Cabdin demikian disampaikan Ketua MPD Drs. Tsurayya.
Tsurayya menambahkan perlu perbaikan manajemen pengelolaan sekolah yang lebih baik sehingga menumbuhkan kepercayaan atau Trust kepada masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMAN 3 yang notabene berdekatan dengan SMA sederajat lainnya.
Sementara Wakil Ketua MPD Gunawan Tawar Menyampaikan kedepan kasus ini tidak boleh terulang oleh sebab itu perlunya kerangka pemikiran pendidikan yang tertuang dalah suatu dokumen ( Masterplan Pendidikan) di Bener Meriah agar Kebijakan Pembangunan Pendidikan merata sesuai dengan pertumbuhan penduduk.
Disisi lain Ketua Komis E bidang Pendidikan Luar Sekolah dan Luar Biasa Sahrun, S.Pd.I Menambahkan perlunya peran koordinasi stakeholder pendidikan di kabupaten Bener Meriah lebih di intensifkan kendati wewenang penegelolan SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sudah menjadi kewenangan provinsi Aceh mengingat secara umum yang bersekolah adalah anak-anak Bener Meriah. Pungkasnya.
Rapat dengar pendapat di hadiri oleh Ketua MPD Drs. Tsurayya, wakil Ketua MPD Gunawan Tawar, SE, Ketua Komis A Kadarman, S.Pd, Sahrun, S.Pd.I Ketua Komisi E dan Sadikin, S.Pd. Sedangkan dari Pihak Dinas Pendidikan Aceh di hadiri oleh Kepala Cabang dinas wilayah Bener Meriah Sukardi, S.Pd, M.Pd Beserta Staff, Senin kemarin. {}