MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan BOS Afirmasi diatur dalam regulasi level tertinggi di Kemendikbud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menekankan agar kepala sekolah tidak ragu menggunakan dana BOS sesuai prioritas kebutuhan sekolah.
“Sudah ada penjelasan yaitu juknis yang jelas sampai butir-butir apa saja yang bisa digunakan untuk itu dibuat secara eksplisit di dalam kerangka regulasi kita,” kata Mendikbud dalam video conference Peluncuran Ketentuan Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang berlangsung di Jakarta pekan lalu.
Mendikbud mengatakan, aturan pengalokasian dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi sama dengan aturan penggunaan dana BOS reguler. Di antaranya, dapat digunakan untuk membayar guru honorer, belanja kebutuhan belajar dari rumah (pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar), belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 (sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya), serta membayar tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Disampaikan Menteri Nadiem, ada dua kriteria sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Kriteria pertama berdasarkan daerah, yaitu: (1). Daerah terpencil dan terbelakang, (2). Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3). Daerah perbatasan dengan negara lain, (4). Daerah yang terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Kriteria kedua berdasarkan kondisi sekolah, yaitu: (1). Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
“Ini semua ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580, 581 dan 582 Tahun 2020. Jadi semua ketentuan hukumnya sudah pasti,” tegas Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem mengatakan, aturan yang telah ditetapkan bisa menjadi pegangan bagi kepala dinas dan kepala sekolah untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan dana BOS terutama untuk kebutuhan pembayaran guru honorer serta menunjang kegiatan pembelajaran sesuai protokol kesehatan. “Jadi mohon digunakan pedoman kita,” tekannya lagi.
Mendikbud mengatakan, kondisi seperti ini membutuhkan pemimpin yang kuat dan tegas. Ia meminta kepada para kepala sekolah untuk melihat dokumen-dokumen regulasinya karena sudah tertera secara rinci, bahwa semua kebutuhan baik dari protokol kesehatan, belajar jarak jauh, kuota, dan lain-lain itu boleh menggunakan dana BOS.
“Kami sudah mengatur fleksibilitasnya sehingga jika sebelumnya ada sekat persentase penggunaan dana, sekarang sudah dibuka. Kami berikan maksimum fleksibilitas. Jadi itu harusnya sudah cukup bagi kepala sekolah untuk mengambil tindakan terbaik untuk guru-guru, murid dan keluarga para murid-murid mereka,” urainya.
Menjawab keresahan masyarakat tentang batas kewenangan penetapan SPP terutama di masa pandemi, Nadiem menyampaikan bahwa Kemendikbud maupun pemerintah daerah tidak berwenang menentukan jumlah SPP di sekolah swasta. Mendikbud menyarankan agar orang tua berkoordinasi lebih lanjut dengan yayasan/pengelola sekolah untuk mendapatkan penyelesaian secara musyawarah mufakat. {}