Categories: Hukum

Polisi Ringkus Pasutri yang Pasarkan 7 PSK di Bawah Umur Lewat Aplikasi Michat

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pihak kepolisian dari Polsek Koja meringkus tiga orang tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur. Mereka ditangkap lantaran memasarkan tujuh anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut melalui aplikasi Michat. Ketiganya masing-masing berinisial DN, KN, dan SR

“Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur dengan menggunakan Michat. Untuk bertransaksi dan mencari pelanggan,” kata Kompol Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6) lalu di sebuah tempat kos di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Tempat kos itu dipakai untuk bertransaksi serta menampung para PSK di bawah umur tersebut.

“Ini sudah beberapa hari berlangsung, kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur,” pungkas Kapolsek Koja.

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui DN dan KN merupakan pasangan suami istri.

Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan SR. Gadis-gadis di bawah umur tersebut didapat dari wilayah Cianjur Jawa Barat dengan iming-iming pekerjaan sebagai pramusaji di sebuah restoran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. {}

Recent Posts

Ketua MAA Aceh Utara Klarifikasi Alee Tunjang: “Yang Berbeda Kita Dudukkan, Warisan Indatu Kita Jaga Bersama”

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, T. Idris Thaib,…

5 jam ago

Panitia Pastikan Anggaran Milad ke-800 Samudera Pasai Murni dari Swadaya Masyarakat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Panitia Pelaksana Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara dan Samudera Pasai menegaskan…

12 jam ago

PTPN IV Regional VI Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Provinsi di HUT ke-800 Samudera Pasai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PTPN IV Regional VI Langsa, Aceh, turut memeriahkan perayaan Hari Ulang…

1 hari ago

Stand MAA Aceh Utara Jadi Magnet Piasan Pase 800 Tahun, Hidupkan Pusaka Indatu dalam Balutan Adat dan Syariat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Stand Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara menjadi salah satu…

1 hari ago

PNL dan PT Perta Arun Gas Perpanjang MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi dan Industri

MERDEKABICARA.COM |  LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) dan PT Perta Arun Gas (PAG) kembali…

1 hari ago

Milad ke-800 Samudera Pasai: Bupati Aceh Utara Pastikan Lokasi Pameran Siap 100 Persen

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ratusan anjungan dan stand pameran dari berbagai instansi pemerintah, BUMN, BUMD,…

3 hari ago