• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Amankan Residivis Pembobol Toko Handphone

19 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | KEPRI – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menangkap seorang pencuri ponsel di salah satu toko di Jalan Ahmad Yani, depan Masjid Baiturrahman pada Jumat (5/6) lalu.

Pelaku berinsial IP (31) berhasil diamankan di tempat kosnya, daerah Puakang, Kecamatan Karimun, Rabu (17/6).

“Tersangka IP merupakan residivis dalam kasus Curat pada 2018,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat konferensi pers, Kamis (18/6/2020).

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (5/6/2020) pukul 14.00 wib. Ketika itu, korban Hayss Nova membuka pintu tokonya dan mendapati kondisi di dalam ruangan toko tersebut sudah berantakan, atap plafon telah bolong.

Melihat kondisi itu, Hyaas Nova pun mengecek barang-barang serta CCTv yang ada dalam ruangan. Ternyata ada sejumlah barang di dalam tokonya tersebut telah hilang, di antaranya 1 unit handphone Redmi S2, 1 Redmi note 3, 3 Nokia 105, 1 unit Hp Burberry,1 unit handphone Z, 1 unit handphone Oppo F5, 6 powerbank Roboot, serta 1 speaker bluetooth merk JBL.

Atas kejadian tersebut, korban Hayss Nova diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Kapolres Karimun menerangkan modus operandi yang dilakukan IP dalam melakukan aksinya, dengan membuka atap dan merusak plafon menggunakan obeng dan 1 tang. “Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handphone, powerbank serta 1 obeng warna Biru dan 1 tang warna Merah,” tutupnya. {}

Tags: Keprikriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Akhiri Penantian 44 Tahun, Aceh Kelola Migas Blok B Aceh Utara

Rekomendasi

Operasi Zebra Seulawah 2024, Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan

11 bulan ago

Paur Penrem 011/LW: TMMD Ke-111 Satgas Kodim 0108/Agara Bantu Pemerintah Daerah Percepatan Akselerasi Pembangunan Daerah Tertinggal

4 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In