• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Amankan Residivis Pembobol Toko Handphone

19 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | KEPRI – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menangkap seorang pencuri ponsel di salah satu toko di Jalan Ahmad Yani, depan Masjid Baiturrahman pada Jumat (5/6) lalu.

Pelaku berinsial IP (31) berhasil diamankan di tempat kosnya, daerah Puakang, Kecamatan Karimun, Rabu (17/6).

“Tersangka IP merupakan residivis dalam kasus Curat pada 2018,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat konferensi pers, Kamis (18/6/2020).

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (5/6/2020) pukul 14.00 wib. Ketika itu, korban Hayss Nova membuka pintu tokonya dan mendapati kondisi di dalam ruangan toko tersebut sudah berantakan, atap plafon telah bolong.

Melihat kondisi itu, Hyaas Nova pun mengecek barang-barang serta CCTv yang ada dalam ruangan. Ternyata ada sejumlah barang di dalam tokonya tersebut telah hilang, di antaranya 1 unit handphone Redmi S2, 1 Redmi note 3, 3 Nokia 105, 1 unit Hp Burberry,1 unit handphone Z, 1 unit handphone Oppo F5, 6 powerbank Roboot, serta 1 speaker bluetooth merk JBL.

Atas kejadian tersebut, korban Hayss Nova diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Kapolres Karimun menerangkan modus operandi yang dilakukan IP dalam melakukan aksinya, dengan membuka atap dan merusak plafon menggunakan obeng dan 1 tang. “Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handphone, powerbank serta 1 obeng warna Biru dan 1 tang warna Merah,” tutupnya. {}

Tags: Keprikriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Akhiri Penantian 44 Tahun, Aceh Kelola Migas Blok B Aceh Utara

Rekomendasi

Darurat Covid-19, Kemenag Aceh Timur Susun Kurikulum Darurat

5 tahun ago

Sejak 2018 hingga 2019, Realisasi Pembangunan Rumah Layak Huni Capai 2.700 Unit

5 tahun ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In