Categories: Nasional

Ini Syarat Akad Nikah Saat Pandemi, Bisa di Luar KUA

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6).

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini sebagai berikut,

– Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

– Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

– Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

– Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

– Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

– Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

– KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

– Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

– Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

– Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

– Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. {}

Recent Posts

PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperluas jejaring kolaborasi internasional melalui kegiatan bertajuk…

6 jam ago

Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali meneguhkan semangat demokrasi mahasiswa melalui pelaksanaan Sidang…

3 hari ago

Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Prestasi gemilang kembali menghiasi langit Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Tim INFINITY…

6 hari ago

PNL Perkuat Sinergi Lintas Generasi melalui Workshop Peningkatan Budaya Kerja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memperkuat komitmen membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi…

1 minggu ago

Semnas IX PNL Teguhkan Peran Kampus sebagai Pusat Solusi dan Inovasi Berkelanjutan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat…

2 minggu ago

Polres Pidie Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-74

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74 Tahun 2025, Polres Pidie melalui…

2 minggu ago