MERDEKABICARA.COM | KALSEL – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui jajarannya Polsek Danau Panggang dan Polsek Babirik membantu pemakaman jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 yang dilakukan di dua lokasi terpisah yaitu di desa Manarap Kecamatan Danau Panggang dan desa Sungai Durait Tengah Kecamatan Babirik pada Kamis kemarin.
Pemakaman pertama dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita di Desa Manarap Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU oleh Tim Rumah Sakit Pembalah Batung Amuntai.
Kegiatan dihadiri Camat Danau Panggang H.Abdullah S.Pd., M.A.P, Kapolsek Danau Panggang diwakili Bripka A Saipul Hadi beserta anggota, Danramil Danau Panggang diwakili Serka Sani Mustofa beserta anggota, Kepala Puskemas Danau Panggang H. Irfani S.Kep Ns beserta anggota Tim Covid-19 Kecamatan Danau Panggang dan RS Pembalah Batung Amuntai beserta keluarga terbatas.
Jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 tersebut yakni warga Desa Manarap Kecamatan Danau Panggang dengan hasil rapid test reaktif dengan gejala sakit tipes dan gangguan jantung.
Kemudian pemamakaman jenazah dengan protokol Covid-19 yang kedua dilakukan sekitar pukul 19.30 wita di Desa Sungai Durait Tengah Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.
Jenazah dimakamkan di Tanah Pribadi dekat Perkampungan Warga Desa Sungai Durait Tengah Kecamatan Babirik Kabupten HSU.
Prosesi pemakaman jenazah Covid-19 ini dilakukan langsung oleh Tim Gugus Covid-19 RS Pambalah Batung Amuntai menggunakan 2 buah Mobil Ambulance dengan 6 orang personil dibantu 2 personel Polsek Babirik menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. melalui Kasubag Humas Iptu Alam SW, membenarkan pengamanan yang dilakukan oleh personel Polsek Jajaran Polres HSU dengan menerapkan standar protokol Covid-19 dalam proses pemakamannya.
“Kegiatan berjalan aman tertib dan lancar dengan pengawalan dan pengamanan oleh personil Polres HSU, Polsek Danau Panggang dan Polsek Babirik,” katanya. {}