• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah MIN 3 Kuta Blang

6 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kasus pencurian laptop dan sejumlah barang di gedung MIN 3 Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, kamis (04/06/2020) malam berhasil diungkap oleh Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti berhasil menangkap tersangka R (30 thn) warga Kuta Blang, Kota Lhokseumawe.

Tersangka R ditangkap di kawasan Los jalan Sukaramai, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Sejumlah alat bukti berhasil diamankan, yaitu uang 7.500.000, satu unit sepmor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam, satu unit laptop merk Asus warna putih,satu unit hp merk Oppo A5 2020 warna abu² seharga Rp. 1.800.000 dari hasil kejahatan.

Selain itu juga diamankan satu buah dompet warna hitam, satu botol Ovale Facial Lotion hasil kejahatan, satu botol Pucelle Mist Cologne hasil kejahatan, satu kotak bedak merk La Tulipe hasil kejahatan, dua kotak Wardah Lip Cream hasil kejahatan dan satu pack Ellips Hair Vitamin hasil kejahatan.

Tersangka dikenakan pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”pungkasnya. {}

Tags: kriminalLhokseumawesosmas
SendShareTweet
Next Post

Rusia Keluarkan Seruan Kepada Israel Batalkan Penggabungan Wilayah Palestina

Rekomendasi

Kemendikbud Gelar Rakor Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik Tahun 2020

6 tahun ago
Ilustrasi

Ombudsman Minta BPJS Kesehatan Fokus Benahi Faskes

7 tahun ago

Trending

  • Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narasi dan Arah Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Kembali Kedatangan “Tamu” Asal Rohingnya di Lepas Pantai Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tudingan Penodaan Agama untuk Tujuan Politik Masih Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNDIP Tawarkan Program Beasiswa 5000 Doktor Kepada ASN Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In