MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Berdasarkan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh menyebutkan, untuk 9 daerah yang berstatus zona merah tersebut adalah Kota Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.
Demikian isi Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Aceh.
Adapun kabupaten/kota berstatus zona hijau terdiri atas Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek, seperti yang dilansir Serambinews.com mengatakan, untuk penilaian penetapan zona merah dan hijau tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dadek juga menjelaskan, ini perlu disosialisasi agar tidak salah kaprah bahwa penetapan zona ini Jakarta yang umumkan. Kita cuma ikut, ada banyak faktor yang dinilai.
Sementara itu, Plt Gubernur Aceh, Nova, Jumat (5/6) mengatakan, “Berkaitan dengan penetapan zona merah itu, diminta kepada Pemerintah kabupaten/kota dengan kriteria tersebut agar dapat melaksanakan penerapan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto juga menyampaikan, Pemerintah Pusat bakal mengumumkan zonasi daerah berdasarkan Indikator Produktif dan Aman Covid-19, pekan depan.
“Hasil koordinasi pagi tadi antara Asisten II Sekda Aceh pak Ahmad Dadek dengan Kepala BNPB Pusat Denny Moenardo, zonasi daerah akan ditetapkan kembali pekan depan,” pungkasnya. {}