Categories: Hukum

Pelaku Pengeroyokan Seorang Remaja yang Viral di Medsos Berhasil Diringkus Polisi

MERDEKABICARA.COM | KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja atau anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu di media Sosial Facebook, pada Kamis sekitar pukul 16.00 wib.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Karimun AKP Lulik Febyantara didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono melalui rilis yang dikirim Humas Polres Karimun, Selasa (26/5/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, gelar perkara hingga penyidikan dengan menginterogasi terhadap korban dan pelaku.

Sampai saat ini, Polisi telah memeriksa tiga orang terlapor dan 1 orang korban serta 2 orang saksi.

AKP Lulik mengatakan, kejadian perundungan (bullying) atau belakangan diketahui sebagai aksi pengeroyokan tersebut berawal ketika pada Kamis, 21 Mei 2020 pukul  16.00 wib. Saat itu, salah seorang terlapor menghubungi korban melalui massenger Facebook dan menyampaikan untuk bertemu di belakang rumah korban.

“Sekitar pukul 16.10 wib, terlapor mendorong badan korban dan terlapor lain menendang bagian rusuk korban serta memukul kepala korban. Sementara, terlapor satunya lagi memukul bagian pipi sebelah kiri korban. Sebagai laporan, saksi melakukan perekaman melalui perekam handphone yang kemudian diunggah menjadi status aplikasi whatsapp,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya telah melakukan melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan interogasi terhadap 1 korban, 3 pelaku dan 2 saksi. Kemudian melakukan pemeriksaan luar (Visum Et Revertum), melakukan gelar perkara.

“Adapun rekomendasi peserta gelar perkara, penyidik dapat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan menerapkan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 K.U.H.Pidana,” jelasnya.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak RSUD Muhammad Sani terkait hasil pemeriksaan luar (VER) serta melengkapi administrasi penyidikan. {}

Recent Posts

Bupati Ayahwa Hadiri Sarasehan Nasional Bahas Tantangan Geopolitik Global

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., yang lebih dikenal…

41 menit ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Harkitnas Ke – 117

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK., memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan…

50 menit ago

PNL Jadi Kampus Perdana Magang di BCA Syariah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus meneguhkan eksistensinya sebagai institusi pendidikan vokasi yang…

10 jam ago

Wali Kota Sayuti Abubakar Tunjuk A. Haris Sebagai Plt. Sekda Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., secara resmi menunjuk…

14 jam ago

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

4 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

5 hari ago