Categories: Hukum

Pelaku Pengeroyokan Seorang Remaja yang Viral di Medsos Berhasil Diringkus Polisi

MERDEKABICARA.COM | KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja atau anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu di media Sosial Facebook, pada Kamis sekitar pukul 16.00 wib.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Karimun AKP Lulik Febyantara didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono melalui rilis yang dikirim Humas Polres Karimun, Selasa (26/5/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, gelar perkara hingga penyidikan dengan menginterogasi terhadap korban dan pelaku.

Sampai saat ini, Polisi telah memeriksa tiga orang terlapor dan 1 orang korban serta 2 orang saksi.

AKP Lulik mengatakan, kejadian perundungan (bullying) atau belakangan diketahui sebagai aksi pengeroyokan tersebut berawal ketika pada Kamis, 21 Mei 2020 pukul  16.00 wib. Saat itu, salah seorang terlapor menghubungi korban melalui massenger Facebook dan menyampaikan untuk bertemu di belakang rumah korban.

“Sekitar pukul 16.10 wib, terlapor mendorong badan korban dan terlapor lain menendang bagian rusuk korban serta memukul kepala korban. Sementara, terlapor satunya lagi memukul bagian pipi sebelah kiri korban. Sebagai laporan, saksi melakukan perekaman melalui perekam handphone yang kemudian diunggah menjadi status aplikasi whatsapp,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya telah melakukan melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan interogasi terhadap 1 korban, 3 pelaku dan 2 saksi. Kemudian melakukan pemeriksaan luar (Visum Et Revertum), melakukan gelar perkara.

“Adapun rekomendasi peserta gelar perkara, penyidik dapat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan menerapkan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 K.U.H.Pidana,” jelasnya.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak RSUD Muhammad Sani terkait hasil pemeriksaan luar (VER) serta melengkapi administrasi penyidikan. {}

Recent Posts

Karya Kepala UPTD Puskesmas Banda Sakti “Inovasi Tenaga Kesehatan Lorong (Nalor)” Resmi Bersertifikat Hak Cipta

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebuah kebanggaan sekaligus pencapaian berharga hadir dalam dunia pelayanan kesehatan di…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menghadirkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

2 hari ago

Pemkab Aceh Utara Segera Cairkan Jadup 52 Ribu Jiwa via PT Pos

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi 52…

2 hari ago

Reshuffle Eselon II Aceh Utara: 5 Dilantik, 3 Jabatan Diisi Plt

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -| Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM., yang…

3 hari ago

PNL Kukuhkan 1.655 Mahasiswa Baru, Direktur: Kampus Ini Kawah Candradimuka untuk Menempa Masa Depan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -: Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) mengukuhkan 1.655 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 dalam…

5 hari ago

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Belasan Ribu Warga Berkumpul di Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Belasan ribu masyarakat dari berbagai elemen memadati halaman Kantor Bupati Aceh…

6 hari ago