Categories: Hukum

Pelaku Pengeroyokan Seorang Remaja yang Viral di Medsos Berhasil Diringkus Polisi

MERDEKABICARA.COM | KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja atau anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu di media Sosial Facebook, pada Kamis sekitar pukul 16.00 wib.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Karimun AKP Lulik Febyantara didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono melalui rilis yang dikirim Humas Polres Karimun, Selasa (26/5/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, gelar perkara hingga penyidikan dengan menginterogasi terhadap korban dan pelaku.

Sampai saat ini, Polisi telah memeriksa tiga orang terlapor dan 1 orang korban serta 2 orang saksi.

AKP Lulik mengatakan, kejadian perundungan (bullying) atau belakangan diketahui sebagai aksi pengeroyokan tersebut berawal ketika pada Kamis, 21 Mei 2020 pukul  16.00 wib. Saat itu, salah seorang terlapor menghubungi korban melalui massenger Facebook dan menyampaikan untuk bertemu di belakang rumah korban.

“Sekitar pukul 16.10 wib, terlapor mendorong badan korban dan terlapor lain menendang bagian rusuk korban serta memukul kepala korban. Sementara, terlapor satunya lagi memukul bagian pipi sebelah kiri korban. Sebagai laporan, saksi melakukan perekaman melalui perekam handphone yang kemudian diunggah menjadi status aplikasi whatsapp,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya telah melakukan melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan interogasi terhadap 1 korban, 3 pelaku dan 2 saksi. Kemudian melakukan pemeriksaan luar (Visum Et Revertum), melakukan gelar perkara.

“Adapun rekomendasi peserta gelar perkara, penyidik dapat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan menerapkan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 K.U.H.Pidana,” jelasnya.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak RSUD Muhammad Sani terkait hasil pemeriksaan luar (VER) serta melengkapi administrasi penyidikan. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

5 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

5 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

6 hari ago