MERDEKABICARA.COM | JATENG – Polres Grobogan kembali gelar razia minuman keras beralkohol di Kabupaten Grobogan. Dalam razia kali ini, polres mengangkut 408 miras illegal berbagai jenis dan merek. Miras ini disita dari toko kelontong di lingkungan pasar Purwodadi Kabag Ops Kompol Sutomo menjelaskan, Polres Grobogan melakukan razia dalam rangka memberantas minuman keras miras di beberapa lokasi di Kabupaten Grobogan dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Razia untuk mencegah kejahatan sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri apalagi di tengah Pandemi Covid 19 ini,” kata Kompol Sutomo, Jumat (21/05).
Kabag Ops mengatakan razia tim menemukan tempat penyimpanan miras yang berkamuflase sebagai toko kelontong yang berada di Purwodadi yang menyimpan ratusan botol miras tersimpan di dalam kardus serta dalam krat.
“Dengan diadakannya razia minuman keras diharapkan meminimalisasi tingkat kejahatan di wilayah kabupaten Grobogan,” tambah Sutomo.
Razia miras yang dilaksanakan oleh Polres Grobogan dan seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Kabupaten Grobogan masih akan terus dilaksanakan secara masif guna mengantisipasi penyalahgunaan yang minuman keras dan oplosan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat bahkan dapat menyebabkan kematian.
Selain melakukan tindakan tegas, polisi juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan imbauan terkait bahaya narkoba miras dan minuman oplosan di wilayah wilayah desa Kabupaten Grobogan oleh Bhabinkamtibmas.
Pemilik mirras selanjutnya dikenakan Tipiring karena melanggar Perda nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum pasal 23 ayat 5 Jo Pasal 33 ayat 1. {}