MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 14 warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan, yakni PT APJ, PT LPB, dan PT SMG.
“(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (19/5/2020).
Ferdy menjelaskan, PT APJ berkantor di Bekasi, Jawa Barat. Sementara PT LPB berlokasi di Tegal dan PT SMG berkantor di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Ferdy belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam tindak kejahatan ini.
Penetapan tiga tersangka, sambung Ferdy, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Ferdy menyebut motif kejahatan TPPO yang dilakukan ketiga tersangka adalah mengeksploitasi para korban.
“Disimpulkan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi,” jelas Ferdy.
Ferdy menambahkan, modus ketiga tersangka memperdagangkan 14 ABK dengan iming-iming gaji. Pada kenyataannya, gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” terang Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan sejak 14 ABK Long Xing 629 tiba di Tanah Air. Penyidik sejauh ini telah memeriksa para ABK hingga perusahaan yang menjadi penyalur 14 ABK.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi yang menerbitkan paspor, Syahbandar yang mengeluarkan seaman book, 14 ABK WNI dan perusahaan-perusahaan, ditemukan 4 alat bukti terkait unsur TPPO,” jelas Ferdy pada Jumat lalu (15/5).
Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik mengantongi 4 alat bukti, termasuk dokumen yang telah disita pihaknya. Status perkara pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. {}