MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Kali ini Polsek Dewantara menangkap seorang IRT, SA (49 thn) warga Dusun Meunasah Tuha Desa Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe yang sempat meresahkan masyarakat.
Tersangka ditangkap dalam salah satu warkop (warung kopi) di Dusun II Desa Tambon Baroh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, pada Sabtu (16/05/2020) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, S.I.K, SH, MSM menyebutkan, penangkapan tersangka SA berawal dari imformasi masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan tersangka terkait dengan dugaan kepemilikan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu.
Selanjutnya, personil Polsek melakukan serangkaian upaya penyelidikan, setelah berhasil mengetahui keberadaan tersangka personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat digeledah ditemukan tiga paket kecil diduga sabu yang diselipkan dibelakang rak piring. ada tiga bungkus paket kecil diduga sabu seberat 0,53 gram, selainnitu juga disita uang tunai sebesar Rp. 150.000, satu unit HP merk Samsung model lipat warna silver.p
“Setelah diperiksa tersangka mengakui bahwa barang bukti diduga Narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sehingga Personel polsek langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya. {}