MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kasus dugaan penggelapan sepmor dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara dengan berhasil menangkap tersangka MR Alias MA.
Tersangka MR alias MA (24 tahun) ditangkap didalam sebuah rumah di Desa Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara pada Jumat ( 15/05) malam lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, S.I.K, SH, MSM mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan MR, selanjutnya tim reskrim Polsek Dewantara mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka MR serta berhasil disita satu bungkus paket kecil diduga sabu sebanyak 0,15 gram, selain itu juga ditemukan 1 buah buku BPKB serta STNK Honda Beat putih .
Kompol Ahzan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat tim penyidik unit reskrim Polsek Dewantara melakukan tugas penyelidikan terkait kasus penggelepan sepmor yang dilakukan oleh tersangka, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus kecil diduga sabu dalam saku celana tersangka di bagian belakang,
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. {}
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie melaksanakan apel pengecekan kesiapan personel pengamanan TPS (Tempat Pemungutan…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Dalam kehidupan, sering kali kita tergoda oleh keinginan untuk mencapai kesuksesan…
Disabilitas Saksikan Debat Calon Walikota MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan debat…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 tunggal putra dan putri bulu tangkis dari Sekolah Menengah…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…