MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit di Desa Krueng Alem Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, Sabtu malam (9/5) Sekitar Pukul 21.00 Wib.
Pelaku pencurian buah Kelapa Sawit tersebut berinisial SB (45), yang beralamat di Desa Suak Bilie Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya. SB harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah memanen buah kelapa sawit milik saudara Subianto Rusid sebanyak kurang lebih 6.170 Kg.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. sangat mengapresiasi kerja Sat Reskrim Polres Nagan Raya, mengingat kasus-kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga sudah sangat-sangat meresahkan warga.
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Akp Fadillah Aditya Pratama, S.I.K, selaku penanggungjawab dari proses pemberkasan perkara pencurian tersebut menjelaskan kronologis pengungkapan peristiwa pencurian tersebut.
Menurutnya berawal pada hari ini Sabtu tanggal 09 Mei 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib Di Desa Krueng Alem Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang di lakukan oleh SB di lahan milik Subianto Rusid dengan menggunakan satu unit Becak dan satu unit mobil Cold Diesel warna kuning Nopol BL 8636 V. Oleh karena laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tersangka beserta Barang bukti di Polres Nagan Raya.
Atas kejadian tersebut, Subianto Rusid mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.2.44000 (Lima juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
“Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/22/V/RES.7.4./2020 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang disangkakan terhadap saudara SB yaitu Pasal 363 KUHPidana”. {}