• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Kesehatan

Percepatan Penanganan Covid-19, Total 2 Provinsi dan 21 Kab/Kota Terapkan PSBB

23 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Hingga saat ini berdasarkan data yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) total penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Indonesia yakni 2 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota.

Data terakhir yang usulan PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, yakni 3 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Kasus Covid-19 di 3 Kabupaen/Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4).

Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. {}

Tags: Covid-19JakartaNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

PDP Rujukan Bener Meriah Negatif Covid-19, ODP di RSUD Datu Beru Nihil

Rekomendasi

PMI Aceh Utara Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Dayah Darul Abrar Sawang

3 tahun ago
Ilustrasi

BKKBN Ingin Buat Modul Kesehatan Reproduksi untuk Sekolah

7 tahun ago

Trending

  • poto bbc indonesia

    Polemik Bendera Aceh, Azhari Cage: Sampai Kapan Cooling Down?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kompas Aceh Utara Go Internasional! Muhammad Refi, Berkiprah di Changemaker Youth Leadership Camp 2026 Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng PDGI, Bunda PAUD Lhokseumawe Hibur Anak-Anak Terdampak Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/LW Berduka, Ulama Aceh Abu Hanafiah Pulo Rungkom Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Robot Cakra Donya PNL Juara 1 Elektro Expo Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In