• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Kesehatan

Disetujui Kemenkes, Sumatera Barat Terapkan PSBB

21 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | SUMBAR – Pemerintah Sumatera Barat telah mengajukan permintaan untuk Penerapan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu. Persetujuan tersebut diketahui pada Jum’at (17/04) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Dengan disetujuinya pengusulan PSBB, dalam waktu dekat Pemprov Sumbar akan segera menerapkan kebijakan tersebut.

Adapun Pemprov Sumbar melakukan pengajuan PSBB setelah melakukan kajian dan mengingat peningkatan penyebaran kasus Covid 19 di wilayah ini secara signifikan. Pengajuan PSBB diusulkan untuk semua kabupaten/kota di Sumbar. Setelah melalui proses kajian dan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan faktor kesiapan daerah, usulan tersebut ditetapkan.

Selanjutnya Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB tersebut dengan secara konsisten mendorong dan memberikan sosialisasi pada masyarakat terutama tentang pola hidup bersih dan sehat. Dalam pelaksanaan PSBB nantinya, Pemprov Sumbar melakukan koordinasi persiapan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayah ini, termasuk bagi kabupaten/kota yang beum memiliki persiapan tersebut. PSBB akan diterapkan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Untuk informasi data perkembangan penyebaran dan penanganan Covid 19 di Sumbar dapat mengakses https://corona.sumbarprov.go.id. {}

Tags: Covid-19NasionalsosmasWabah Corona
SendShareTweet
Next Post

Harga Kopi Anjlok, Petani dan Toke Kopi Datangi Bupati Bener Meriah

Rekomendasi

Perkuat Ketahanan Pangan di Kecamatan Tiro, Polsek Tiro Gandeng Bank BSI

1 tahun ago
Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag

Kemenag Aceh Barat Bedah Rumah Tiga Honorer

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In