• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Kesehatan

Cara untuk Menetapkan PSBB di Wilayah

20 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Pembatasan Sosial Bersekala Besar di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur/Bupati dan Walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lainnya seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB.

Permohonan Gubernur/Walikota dan Bupati dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu di wilayah Provinsi. Sedangkan permohonan dari Walikota/Bupati untuk lingkup satu Kabupaten/Kota diwilayahnya.

Sebelum menyampaikan surat permohonan PSBB, Bupati/Walikota terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur dan surat permohonan PSBB ditembuskan kepada Gubernur.

Sementara Pemda Lintas Provinsi mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah daerah yang daerahnya akan ditetapkan bersama-sama harus berkordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik yang ditujukan pada alamat email : psbb.covid19@kemkes.go.id. {}

Tags: Covid-19JakartaNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kuala Lakukan Monitoring Aktivitas di Bandara Cut Nyak Dhien

Rekomendasi

“Pesawat Dhuafa Airline” dan “Mobil” Mendarat Mulus di Gedung DPRA

7 tahun ago

Akhiri Penantian 44 Tahun, Aceh Kelola Migas Blok B Aceh Utara

6 tahun ago

Trending

  • poto bbc indonesia

    Polemik Bendera Aceh, Azhari Cage: Sampai Kapan Cooling Down?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng PDGI, Bunda PAUD Lhokseumawe Hibur Anak-Anak Terdampak Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FMIPA Unsri Kembangkan EL-SIBERUNG Berbasis AI, Perkuat Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In