MERDEKABICARA.COM | Pembatasan Sosial Bersekala Besar di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur/Bupati dan Walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lainnya seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB.
Permohonan Gubernur/Walikota dan Bupati dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu di wilayah Provinsi. Sedangkan permohonan dari Walikota/Bupati untuk lingkup satu Kabupaten/Kota diwilayahnya.
Sebelum menyampaikan surat permohonan PSBB, Bupati/Walikota terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur dan surat permohonan PSBB ditembuskan kepada Gubernur.
Sementara Pemda Lintas Provinsi mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah daerah yang daerahnya akan ditetapkan bersama-sama harus berkordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik yang ditujukan pada alamat email : [email protected]. {}