Categories: Nasional

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1441 H baik yang dilaksanakan di kantor maupun work from home (WFH), pada 20 April 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran menyebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan: Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

‘’Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,’’ bunyi SE Menteri PANRB tersebut seraya mengingatkan tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan Virus Korona (Covid-19) berlangsung.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Wali Kota. Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. {}

Recent Posts

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

3 hari ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

1 minggu ago

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

1 minggu ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

2 minggu ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

2 minggu ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 minggu ago