Categories: Nasional

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1441 H baik yang dilaksanakan di kantor maupun work from home (WFH), pada 20 April 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran menyebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan: Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

‘’Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,’’ bunyi SE Menteri PANRB tersebut seraya mengingatkan tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan Virus Korona (Covid-19) berlangsung.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Wali Kota. Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. {}

Recent Posts

Silent Growth: Bertumbuh dalam Diam, Berdampak dalam Kehidupan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Di tengah zaman yang menjadikan eksposur sebagai mata uang sosial, banyak…

6 jam ago

Ribuan Warga Terpukau! Aksi Ekstrem Sinar Pelita Rapai Debus Cotdah Sukses Hipnotis Buket Selamat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Grup kesenian tradisional Sinar Pelita Rapai Debus dari Desa Cotdah tampil…

1 hari ago

Polres Pidie Gelar Anjangsana, Pererat Hubungan dengan Purnawirawan, Warakawuri dan Personil yang Sakiti

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie menggelar kegiatan…

1 hari ago

Perkuat Pangan Nasional, Polda Aceh Bersama Petani Muda Pidie Tanam 40 Hektare Jagung

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎‎ ‎‎Semangat mewujudkan swasembada pangan nasional terus diperkuat melalui kolaborasi antara…

2 hari ago

Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah derasnya arus informasi yang mengalir tanpa henti, manusia modern…

3 hari ago

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Matangkan Rencana Pawai dan Bazar

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Finalisasi Pelaksanaan Hari Besar Islam…

4 hari ago