MERDEKABICARA.COM | ACEH BARAT – Pemerintah Aceh Barat melakukan pertemuan dengan Kapolres Aceh Barat yang diwakili Wakapolres, Ketua MPU Aceh Barat dan Perwakilan Para Ulama Aceh Barat, Jum’at (17/4/2020) di Mushala Kantor Bupati.
Tujuan pertemuan untuk membahas kondisi terkini Covid-19 atau Virus Corona dan meminta pendapat dan saran ulama terkait pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat saat bulan Suci Ramadhan di tengah pandemi virus corona.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang akan dikeluarkan dalam bentuk himbauan bersama yang ditanda tangani Bupati, Ketua DPRK, Unsur Forkopimda dan para tokoh agama.
Bupati H. Ramli. MS dalam kesempatannya menyampaikan ketika adanya instruksi dari Pemerintah Pusat maka Pemerintah Daerah wajib menyampaikan.
“Ini soal wabah corona, bukan perkara mudah, bagi yang tidak tahu bahaya penyakit ini mungkin mereka akan menyepelekannya” imbuhnya.
Dikatakannya, bahwa sebagai manusia kita tidak boleh takabur dan harus berikhtiar atau berusaha, saat ini Aceh Barat memang masih aman-aman saja, namun prediksi dokter penyakit ini akan mudah menyebar di Aceh karena wabah corona hingga saat ini belum bisa dideteksi secara nyata.
Dalam kesempatan tersebut Bupati H. Ramli. MS meminta pendapat dan saran dari Para Ulama yang hadir bagaimana dan apa yang harus dilakukan Pemkab Aceh Barat untuk menyikapi Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan di tengah pendemi virus corona.
Sementara itu, salah seorang Ulama yang hadir yaitu Abu Mahmudin Usman yang juga Pimpinan Dayah Serambi Aceh mengatakan, setelah dirinya berkoordinasi dengan MPU Aceh, pihak MPU Aceh memang sangat menghormati kebijakan Pemerintah Pusat terkait ibadah dalam bulan Ramadhan ditengah pendemi corona, hanya saja MPU Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat agar Surat Edaran Menteri Agama tersebut agar tidak diberlakukan secara rata di Aceh.
“Jika semua daerah sudah terdampak virus maka Surat Edaran tersebut bisa diberlakukan ke semua daerah, namun jika belum maka jangan diterapkan rata disemua daerah, harus dipetakan mana daerah bisa diterapkan dan mana yang tidak” tuturnya.
“Ini adalah upaya kita agar tidak terjadi kepanikan ditengah masyarakat” tambahnya.
Abu Mahmudin berpendapat bahwa kegiatan ibadah tarawih tetap berjalan seperti biasa, hanya saja perlu dibatasi waktunya pada jam 22.00 WIB sudah selesai, dan tidak boleh ada kegiatan lain di atas jam tersebut, namun di Masjid perkotaan atau Masjid yang berada di jalan lintas, setiap jamaah harus siap diperiksa suhu tubuhnya dan pelaksaan shalat tarawih diberi jarak antar jamaah.
Wakapolres dan Ketua MPU Aceh Barat juga sependapat dengan saran dan pendapat Abu Mahmudin, mereka menyetujui pemetaan wilayah di daerah-daerah rawan terdampak wabah corona, dan adanya pembatasan waktu untuk ibadah tarawih terutama pada masjid-masjid di kota dan daerah jalan lintas.
Diakhir musyawarah tersebut, Bupati H. Ramli. MS menegaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk penerapan ibadah di bulan Ramadhan ditengah pendemi corona bukanlah bermaksud melarang masyarakat untuk beribadah melainkan untuk menjaga kesehatan bersama agar masyarakat Aceh Barat terhindar dari virus corona. {}