MERDEKABICARA.COM | Calon peserta Kartu Prakerja terhitung sangat tinggi pada saat periode pendaftaran gelombang pertama yang dimulai pada Sabtu (11/3). Kini Pemerintah tengah siap membuka untuk gelombang kedua pendaftaran Kartu Prakerja.
“Gelombang kedua dibuka sejak Senin 20 April pukul 08:00 WIB sampai dengan Kamis, 23 April pukul 16:00 WIB,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada awak media di Jakarta, Kamis (16/04/2020).
Rencananya pendaftaran Kartu Prakerja dibuka per minggu, sampai dengan minggu ke-4 Bulan November 2020. “Untuk tahap pertama ini setidaknya bergabung 200.000 peserta,” ujar Airlangga.
Terjadwal pada Jumat 17 April 2020, Pemerintah akan mengumumkan peserta Gelombang I. Di hari yang sama, peserta juga sudah dapat menggunakan bantuan pelatihan di 8 mitra platform digital.
Bagi peserta yang diterima, Airlangga menuturkan, dapat langsung membeli pelatihan yang diinginkan. Pembayaran dilakukan menggunakan Kartu Prakerja, dengan kode unik 16 angka. “Apabila pendaftaran belum diterima, calon peserta dapat bergabung di gelombang pendaftaran selanjutnya dan tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal, tinggal pilih nanti mau bergabung di gelombang berapa,” imbuhnya.
Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat dipergunakan untuk membeli satu atau lebih pelatihan di mitra platform digital.
“Insentif akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta,” tutur Airlangga.
Insentif tersebut terdiri dari 2 bagian. Pertama, Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp2.400.000, terdiri dari Rp600.000 per bulan. “Kedua, ada insentif pasca pengisian, yaitu survei evaluasi sebesar Rp50.000 per surveinya. Ada 3 survei sehingga totalnya Rp150.000,” kata Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya jika sudah menuntaskan pelatihan yang pertama. Selain itu, pelatihan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan yang pertama.
Sisa bantuan biaya pelatihan yang pertama, dapat digunakan untuk pelatihan kedua atau ketiga hingga 31 Desember 2020. “Kesempatan ini silakan dioptimalkan dan kita harus tetap optimis dengan kegiatan yang produktif termasuk dengan mengambil pelatihan dalam Program Kartu Prakerja ini,” imbuhnya.
Sampai hari ini, terdapat 2.000 jenis pelatihan secara daring dari 198 lembaga pelatihan yang bekerjasama dengan 8 platform digital. Airlangga menghimbau agar peserta dapat mulai mengunjungi situs platform digital, membandingkan harga, dan memilih jenis pelatihan sesuai minat atau kebutuhan.
Manajemen pelaksana dan platform akan fokus menambah jumlah dan variasi jenis maupun lembaga pelatihan. Jenis pelatihan secara offline atau dengan tatap muka dapat dilaksanakan setelah Pemerintah mengevaluasi aspek keamanan dan setelah pembatasan sosial telah dicabut.
“Statistik menunjukkan, antusias masyarakat terhadap Program Kartu Prakerja sangat besar,” tutur Menko Airlangga.
Hingga hari Kamis 16 April 2020, data mencatat jumlah yang melakukan registrasi sebanyak 5.923.350, yang sudah melakukan verifikasi NIK sebanyak 3.269.445 (55%), dan yang sudah bergabung di gelombang pendaftaran atau Join Batch pertama sebanyak 2.061.500.
Kolaborasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi UKM, akan membantu memberikan pendampingan pendaftaran dan membantu menyediakan beberapa komputer untuk masyarakat di tempat yang ditentukan Pemerintah Daerah agar dapat mengikuti pelatihan yang dipilih.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pelatihan yang tersedia hanya pelatihan online. Selain itu, Pemerintah Daerah membuat standar yang memastikan keamanan dari dampak pandemic Covid-19, untuk memastikan agar pelaksanaannya sejalan dengan himbauan physical distancing.
Manajemen Pelaksana telah menyiapkan Pedoman Teknis Pendaftaran dan Pelatihan Kartu Prakerja Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain Pedoman Teknis Pendaftaran dan Pelatihan Kartu Prakerja Sebelum Pendaftaran dan Pedoman Teknis Pendaftaran dan Pelatihan Kartu Prakerja Pada Saat Pendaftaran. {}