Categories: Hukum

Sejak PSSB Diterapkan di DKI Jakarta, Polri Catat 3474 Pelanggaran

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta telah berjalan selama 4 hari dan Polri mencatat masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan sebanyak 3.474 warga melakukan pelanggaran aturan PSBB pada tanggal 13 April 2020. Rinciannya 2.304 melanggar karena tidak memakai masker dan 787 melanggar pembatasan penumpang dalam kendaraan pribadi.

“Jadi untuk hari kemarin, Senin tanggal 13 kemudian kita cek berkaitan dengan penerapan PSBB itu sejauh mana. Itu kita dapat itu ada 3474 pelanggar. Yaitu 2304 tidak menggunakan masker, 787 melebih kapasitas misalnya dalam satu kendaraan yang harusnya isi 3 orang, jadi 4 orang. Itu melebihi kapasitas,” ujar Brigjen Argo, Selasa (14/4/2020).

Pelanggar lain adalah pengendara roda dua yang masih berboncengan. Ada 383 Pelanggaran sepeda motor karena berboncengan. Dalam aturan PSBB, pengendara sepeda motor diperbolehkan berboncengan asalkan satu tujuan atau satu alamat.

“Kemudian untuk roda dua ini adalah sejumlah 383, ini adalah berboncengan dan yang dibonceng tidak satu alamat. Kalau satu alamat kan bisa dengan istri, suami atau anaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polri juga tidak sungkan untuk terus memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB dari pemerintah. Himbauan untuk menjaga jarak atau sosial distancing dan menjaga jarak fisik sudah disebar melalui platform media sosial atau media lainnya.

“Dengan adanya jumlah yang ada, kemudian kami melakukan himbauan agar masyrakat melakukan sosial distancing, kita menggunakan banner ,spanduk dan lain-lain. Himbauan sebanyak 46454 kali. Kita kedepankan upaya preventif dan preemtif. Untuk represif itu kita gunakan terakhir kali ya,” pungkasnya.  {}

Recent Posts

Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

Merdekabicara.com | Aceh Utara -- Sebuah rumah di dusun LubokPakam desa Dayah SPK kecamatan Simpang…

2 jam ago

Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Ke Masjid Syura Kandang

MERDEKABUCARA.COM | LHOKSEUMAWE -: Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, SH MH secara resmi menyerahkan…

2 hari ago

Berkah Idul Adha 1446 H, Perta Arun Gas Tebar Hewan Qurban Ke 13 Desa Binaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai wujud kepedulian perusahaan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Adha 1446…

3 hari ago

Dipimpin Presiden RI, Kapolres Pidie Ikuti Panen Raya Nasional Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Kapolres AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK dan unsur Forkopimda Pidie mengikuti Panen…

4 hari ago

Kejari Lhokseumawe Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Kegiatan KEK Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memulai penyelidikan terkait…

5 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Tekankan Pentingnya Bahasa dan Budaya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara resmi membuka…

5 hari ago