MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mengambil langkah hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 mendatang. Selama beberapa hari ke depan kepolisian dan Pemmprov DKI serta TNI akan melakukan sosialisasi.
Kapolda Metro JayaIrjen Pol Nana Sudjana menegaskan, selama dua hari ini sebelum aktifnya kebijakan PSBB, polisi belum melakukan tindakan hukum apapun. Nana mengatakan pihaknya masih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini, kebijakan hukum terkait PSBB disebutnya belum dirumuskan. Masih akan ada pembahasan lanjutan terkait kebijakan hukum tersebut.
“Kita akan membentuk SOP dalam hal ini Peraturan Gubernur masih belum ada. Insya Allah akan berlaku tanggal 10 nanti dan besok peraturan ini sudah jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini,” ungkap Irjen Pol Nana. {}
MEREEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Sekitar 600 jamaah dari berbagai kecamatan di Aceh Utara memadati Masjid…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Suasana khusyuk dan penuh semangat keislaman menyelimuti pelaksanaan Safari Subuh Komunitas…
MERDEKABICARA.COM | BIREUN - SMAN 1 Peusangan Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya mutu…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh menginisiasi lahirnya Forum…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh (FHPTA) resmi terbentuk sebagai wadah…
MERDEKABICARA.COM | YOGYAKARTA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian strategis di panggung internasional…