MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mengambil langkah hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 mendatang. Selama beberapa hari ke depan kepolisian dan Pemmprov DKI serta TNI akan melakukan sosialisasi.
Kapolda Metro JayaIrjen Pol Nana Sudjana menegaskan, selama dua hari ini sebelum aktifnya kebijakan PSBB, polisi belum melakukan tindakan hukum apapun. Nana mengatakan pihaknya masih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini, kebijakan hukum terkait PSBB disebutnya belum dirumuskan. Masih akan ada pembahasan lanjutan terkait kebijakan hukum tersebut.
“Kita akan membentuk SOP dalam hal ini Peraturan Gubernur masih belum ada. Insya Allah akan berlaku tanggal 10 nanti dan besok peraturan ini sudah jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini,” ungkap Irjen Pol Nana. {}
MERDEKABICARA.COM | BANDUNG -Dua mahasiswa Program Studi Administrasi Bisnis, Jurusan Bisnis, Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyalurkan bantuan pasca-bencana tahap III untuk…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -;Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) meraih 12 medali pada Pekan Olahraga dan Seni…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Integritas tidak lahir dari status, melainkan dari cara seseorang menjalankan amanah.…
MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Perjuangan Wali Kota Lhokseumawe dalam memperjuangkan dukungan fiskal Pemerintah Pusat…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Teknologi industri manufaktur modern telah bekembang pesat, mengikuti tren tersebut, Pelaksana…