MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Seorang pria usia 26 tahun yang berinisiall IB warga Gampong Samudera, Aceh Utara ditangkap personel Polsek Tanah Pasir diareal tambak Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Sabtu (4/4) malam.
Pria tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,29 yang ditemukan tersimpan didalam kotak rokok.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Iptu Mulyadi mengatakan dalam penangkapan itu rekan IB berinisial HA alias Kobra berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Keberhasilan penangkapan yang dilakukan oleh personel Polsek Tanah Pasir dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba disebuah gubuk tambak, hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Ia menyebutkan, hingga kini pihaknya telah membawa IB ke kantor Polsek Tanah Pasir untuk ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., secara resmi menunjuk…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…
MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…