MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Seorang pria usia 26 tahun yang berinisiall IB warga Gampong Samudera, Aceh Utara ditangkap personel Polsek Tanah Pasir diareal tambak Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Sabtu (4/4) malam.
Pria tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,29 yang ditemukan tersimpan didalam kotak rokok.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Iptu Mulyadi mengatakan dalam penangkapan itu rekan IB berinisial HA alias Kobra berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Keberhasilan penangkapan yang dilakukan oleh personel Polsek Tanah Pasir dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba disebuah gubuk tambak, hingga kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Ia menyebutkan, hingga kini pihaknya telah membawa IB ke kantor Polsek Tanah Pasir untuk ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…