MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya orang asing ke wilayah kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini merupakan menindak lanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia,
Demikian laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Fachruddin Romi Noviar Saputra kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (05/04).
Fachruddin juga melaporkan, pihaknya bersama Tim yang terdiri Kepala UPBU Bandara Rembele dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan pengawasan terhadap perlintasan orang asing yang masuk ke wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah melalui Bandara Rembele.
Dari hasil pantauan dan pengawasan terhadap penumpang pesawat terbang yang mendarat pagi ini di Bandara Rembele, Fachruddin dapat dilaporkan bahwa :
Sementara untuk pemantauan dan pengawasan perlintasan orang asing ke wilayah kabupaten Aceh Tengah yang melalui jalur darat, sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perhubungan yang telah menyiapkan 4 titik Pos Pantau Perbatasan. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…