MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya orang asing ke wilayah kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini merupakan menindak lanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia,
Demikian laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Fachruddin Romi Noviar Saputra kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (05/04).
Fachruddin juga melaporkan, pihaknya bersama Tim yang terdiri Kepala UPBU Bandara Rembele dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan pengawasan terhadap perlintasan orang asing yang masuk ke wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah melalui Bandara Rembele.
Dari hasil pantauan dan pengawasan terhadap penumpang pesawat terbang yang mendarat pagi ini di Bandara Rembele, Fachruddin dapat dilaporkan bahwa :
Sementara untuk pemantauan dan pengawasan perlintasan orang asing ke wilayah kabupaten Aceh Tengah yang melalui jalur darat, sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perhubungan yang telah menyiapkan 4 titik Pos Pantau Perbatasan. {}
MERDEKABICARA.COM | Pidie - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung upacara pemakaman…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pidie…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Perta Arun…
MERDEKABICARA.COM | TAKENGON - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Program Katalisator Kemitraan Berdikari terus menunjukkan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri…